ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

LAGI! Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sintetis Dibekuk Polisi

Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis berinisial SN (22) dan FR (27) dibekuk Satres Narkoba Polres Mimika.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis berinisial SN (22) dan FR (27) dibekuk Satres Narkoba Polres Mimika. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis berinisial SN (22) dan FR (27) dibekuk Satres Narkoba Polres Mimika.

Kedua tersangka diamankam pada Rabu (14/9/2022) sekira pukul 15:00 WIT di Jalan Hasanudin, Kota Timika, Papua.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur dan empat personelnya.

Baca juga: NEKAT Bawa Ganja dari Jayapura, Pasutri Dibekuk Polisi di Bandara Timika

Saat dikonfirmasi Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona pada Kamis (15/9/2022) membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut.

Kedua tersangka diketahui beralamat di Jalan Serui Mekar dam Jalan Ahmad Yani kota Timika.

 

 

"Saat ditangkap polisi menemukan barang bukti berupa 4 buah plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis Tembakau sintetis, 1 buah plastik warna hitam (pembukus paket), 1 buah karton kotak kecil dan 1  buah HP merk Samsung type A13 warna biru," kata Ipda Hempi kepada Tribun-Papua.com.

Lanjut Hempi adapun kronologis kejadian yaitu pada tanggal dan waktu diatas tim mendapat informasi bahwa ada paketan dari Bandung melalui jasa pengiriman barang diduga narkotika jenis sintetis.

Mendengar informasi tersebut tim kemudian mendalami dan berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman.

Tim kemudian menunggu pemilik barang yang kabarnya akan mengambil paketan sekitar pukul 15.30 WIT.

Baca juga: Tanam dan Mabuk Ganja di Kebun Miliknya, OI Digiring Polisi

"Saat itu datang dua orang mengaku bernama SN dan FR saat ini sebagai tersangka. Mereka sempat melarikan diri tetapi berhasil ditangkap," ujarnya.

Dijelaskan Hempi, saat ditangkap kedua tersangka diarahkan untuk   membuka paketan dan di saksikan oleh ketua RT setempat.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Satuan Resnarkoba Polres Mimika guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk pasal dikenakam kepada kedua terangka ini adalah pasal 114 ayat 2, dan Plpasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved