Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri
Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
TRIBUN-PAPUA.COM - Polri memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Pengumuman itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Diketahi, sidang banding Ferdy Sambo digelar di TNCC Divisi Propam Polri, Selasa (19/9/2022).
Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
Baca juga: Polri Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Lakukan Upaya Hukum Lain atas Hasil Sidang Banding: Sifatnya Final

"Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadinya seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang dilayangkan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo)," ujarnya dikutip dari YouTube Polri TV.
Dedi juga mengungkapkan keputusan ini apa yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J semakin menguatkan untuk menolak memori banding yang dilayangkannya.
"Keputusan tadi seperti yang disebutkan oleh Ketua Sidang Banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan semakin menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian," jelasnya.
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan di Sidang Banding Pemecatan
Kemudian, kata Dedi, proses selanjutnya terkait hasil putusan sidang banding ini akan dilimpahkan soal administratif ke Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Wahyu Widada.
"Nanti keputusannya setelah disahkan baru diserahkan ke yang bersangkutan (Ferdy Sambo)," ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat dilakukannya terkait keputusan sidang etik sebelumnya yang dihadapinya pada 25 Agustus 2022 lalu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak