ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

BPK Kesulitan Periksa Keuangan Lukas Enembe, Eks Ketua MK: Banyak Disclaimer!

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini kesulitan untuk memeriksa keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
Gubernur Papua, Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COMBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini kesulitan untuk memeriksa keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Belakangan, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Sebut BPK Sulit Periksa Keuangan Lukas Enembe, Mahfud MD: Bukti-bukti Hukum Cari Jalannya Sendiri

"BPK selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan karena selalu tidak bisa diperiksa," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Sulitnya pemeriksaan, kata Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, BPK hampir selalu memberikan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer terhadap keuangan pemerintah Provinsi Papua.

 

 

Kendati begitu, dugaan kasus korupsi yang melibatkan Lukas Enembe terus diusut.

"BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua. Oleh sebab itu lalu bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukanlah kasus-kasus tersebut," ucap Mahfud.

Mahfud pun mengungkap, kasus yang menyeret Lukas Enembe bukan hanya dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.

Ada beberapa kasus lainnya yang kini masih terus didalami, yakni terkait dengan dana operasional pimpinan, dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON), hingga pencucian uang.

Merujuk laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Mahfud, ada 12 temuan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas yang angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Kasus Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik, Mahfud: Ada Temuan Setoran Rp 560 Miliar ke Kasino Judi

Dari 12 temuan, satu di antaranya berupa dugaan transaksi setoran tunai ke kasino judi senilai Rp 560 miliar.

Lukas diduga terlibat aktivitas judi di dua negara berbeda. PPATK juga menemukan setoran tunai Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar Singapura.

Kemudian, masih dengan metode setor tunai, tercatat ada pembelian jam tangan senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved