Selasa, 12 Mei 2026

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Demokrat Serahkan Kasus Lukas Enembe ke Penegak Hukum: Tapi Harus Adil dan Sesuai Aturan

Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe ke penegak hukum.

Tayang:
Tribun-Papua
Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe - Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe ke penegak hukum. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya kasus Gubernur Papua Lukas Enembe ke penegak hukum.

Diketahui, Lukas Enembe yang juga kader Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menegaskan bahwa partainya mendukung pemberantasan korupsi dengan catatan penegakan hukum harus adil tanpa pandang bulu.

Baca juga: Lukas Enembe Diduga Punya Manajer Pencucian Uang, PPATK Temukan Rp 560 Miliar Setoran ke Kasino Judi

Gubernur Papua, Lukas Enembe
Gubernur Papua, Lukas Enembe (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

"Kami Partai Demokrat mendukung agenda berantas korupsi. Tapi harus adil dan menurut aturan hukum. Jangan tajam ke lawan tapi tumpul ke kawan," kata Benny K Harman saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).

Ia menuturkan terkait masalah yang dihadapi Lukas Enembe, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

"Kami menyerahkan masalah tersebut kepada penegak hukum dan menghormati proses hukum terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Namun, Benny meminta agar proses hukum terhadap Lukas Enembe harus sesuai dengan prinsip process of law.

Baca juga: Demonstrasi Bela Lukas Enembe Berjalan Aman, Ini Kata Kapolres

"Hormati hak-hak hukumnya dan dihukum menurut aturan hukum sesuai dengan rasa keadilan yang sebenarnya," ucap Benny.

Lebih lanjut, Benny menegaskan partainya tidak akan melindungi bagi kadernya yang terlibat kasus korupsi.

"Partai tidak melindungi siapapun yang kena kasus korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.

Baca juga: Koalisi Rakyak Papua Akan Gelar Demo Lagi Bila KPK Tak Hentikan Kasus Lukas Enembe

Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved