ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Aksi Bela Lukas Enembe

Ramses Wally: Partai Demokrat Bakal Punah di Papua Jika Lengserkan Lukas Enembe

artai Demokrat bakal punah dan hilang untuk selamanya di Papua apabila lengserkan Lukas Enembe.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
Tokoh Adat Papua Ramses Wally meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Nama Partai Demokrat bakal punah dan hilang untuk selamanya di Papua apabila lengserkan Lukas Enembe.

Hal itu disampaikan oleh mantan Politisi Papua, yang juga sebagai tokoh adat Papua,  Yo Ondofolo (kepala suku) Kampung Babrongko, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Ramses Wally kepada Tribun-Papua.com, di Sentani, Rabu (21/9/2022).

Ramses mengatakan, setelah melihat pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman terkait kasus Lukas Enembe, di Jakarta, pada Selasa (20/9/2022) kemarin bisa menyebabkan nama partai itu terkubur untuk selamanya di Papua.

"Selama masa kepemimpinan Lukas Enembe di Papua, dia berhasil mempertahankan nama Partai Demokrat untuk tetap unggul sampai hari ini, semua itu karena sosok Lukas Enembe, maka itu, jika Demokrat Pusat mengatakan bakal melengserkan Lukas Enembe karena kasusnya, maka itu keliru dan peluang kemenangan pada tahun 2024 akan hilang," jelasnya.

Baca juga: Aksi Bela Lukas Enembe, Petani Papua: Garda Terdepan Pemerintah Dikriminalisasi

Lanjut Ramses, sampai hari ini Partai Demokrat besar di Papua itu karena Lukas Enembe, maka itu dengan pernyataan yang dikeluarkan Partai Demokrat Pusat bisa merugikan mereka sendiri.

"Saya prediksi juga, dengan pernyataan yang ada dapat membuka peluang untuk partai lainnya dalam merebut seluruh kekuasaan politik yang sudah dimiliki Partai Demokrat di Papua selama ini, sebab saya yakin, saat ini seluruh partai besar di Papua sedang menunggu keputusan Partai Demokrat kepada Lukas Enembe," kata Ramses.

Menurutnya, sebelum membuat keputusan, Partai Demokrat Pusat harus lebih memberi ruang dan dukungan kepada Lukas Enembe yang juga sebagai kader Partai.

"Artinya Partai Demokrat pusat harus meminta kepada KPK agar kasus Lukas Enembe harus dilakukan melalui asas dan norma hukum yang sebenarnya, dan apabila benar bersalah maka bisa langsung untuk membuat keputusan, karena saat ini status Lukas Enembe jadi tersangka oleh KPK belum melalui proses pemeriksaan, tetapi secara tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka itu hal ini perlu dilihat," ujarnya.

Baca juga: AKHIRNYA! KPK Beberkan Nama yang Diduga Jadi Perantara Lukas Enembe di Kasino: Ini Sosoknya!

Sekedar diketahui, sebelumnya telah dikabarkan bahwa Lukas Enembe telah dilengserkan dari kursi Ketua DPD Partai Demokrat Papua.

Hal itu dilakukan lantaran Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada beberapa waktu lalu di Jayapura.

Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, bahwa semua kader partainya yang terlibat kasus korupsi secara otomatis harus melepaskan jabatannya dari pengurus partai.

"Tradisi kami di Demokrat, begitu ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi, siapapun dan apapun jabatannya dalam partai harus legowo melepaskan jabatannya di partai," kata Benny saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).

Benny menegaskan partainya tidak akan melindungi bagi kadernya yang terlibat kasus korupsi.

"Partai tidak melindungi siapapun yang kena kasus korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Baca juga: Aksi Bela Lukas Enembe, Petani Papua: Garda Terdepan Pemerintah Dikriminalisasi

Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.

Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Baca juga: 14 Orang Diamankan Saat Aksi Bela Lukas Enembe: Bawa Kapak, Bom Ikan, sampai Busur Panah

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved