Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Siapa Sosok yang Diduga Jadi Perantara Lukas Enembe dengan Kasino Judi? Ini Kata KPK hingga MAKI
KPK sebut telah mengantongi satu nama yang diduga menjadi perantara Gubernur Papua Lukas Enembe dengan kasino judi.
Singkatnya, dengan menyetor ke kasino, uang hasil korupsi dapat berlipat ganda.
Tetapi, jikalau kalah uang hasil korupsi tersebut dapat hilang tanpa bisa terlacak.
Baca juga: Sebut BPK Sulit Periksa Keuangan Lukas Enembe, Mahfud MD: Bukti-bukti Hukum Cari Jalannya Sendiri
Rilis PPATK
Sebelumnya, PPATK merilis laporan hasil analisis (LHA) terkait transaksi keuangan Lukas Enembe.
Hasilnya, PPATK menemukan 12 transaksi tidak wajar yang dilakukan Lukas Enembe.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, salah satu di antaranya terkait setoran tunai ke kasino judi online sebesar Rp 560 miliar.
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Ivan, Selasa
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap penyimpanan dan transaksi mencurigakan dari Lukas Enembe. Salah satunya adalah setoran tunai ke kasino judi Rp 560 miliar.
KPK Kumpulkan Bukti
KPK menyatakan akan mengumpulkan alat bukti dugaan pencucian uang Gubernur Papua Lukas Enembe terkait transfer Rp 560 miliar ke kasino judi di luar negeri.
Melalui laporan hasil analisis (LHA) PPATK, terdapat 12 temuan terkait aktivitas keuangan Lukas Enembe
Terkait hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, LHA yang dirilis PPATK merupakan informasi yang bersifat intelijen.
Baca juga: Lukas Enembe Diduga Punya Manajer Pencucian Uang, PPATK Temukan Rp 560 Miliar Setoran ke Kasino Judi
Agar pemahaman publik utuh, dalam penyidikan KPK mesti melakukan upaya pembuktian.
“Kalau kemudian satu informasi terkait dengan laporan hasil analisis, maka berikutnya adalah dibuktikan,” kata Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/9/2022).
Beberapa alat bukti itu harus dilengkapi oleh KPK, di antaranya keterangan saksi, alat bukti surat, ahli, keterangan tersangka, dan lainnya.