Lukas Enembe Diperiksa KPK
Terseret Kasus Korupsi, Lukas Enembe Dilengserkan dari Kursi Ketua DPD Partai Demokrat
Dengan terseret kasus korupsi, bukan tidak mungkin Lukas Enembe dilengserkan dari kursi Ketua DPD Partai Demokrat Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Ditetapkannya status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi Gubernur Papua, Lukas Enembe, nyatanya mengancam jabatannya juga di partai politik.
Diketahui, Lukas Enembe merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.
Dengan terseret kasus korupsi, bukan tidak mungkin Lukas Enembe dilengserkan dari kursi Ketua DPD Partai Demokrat Papua.
Baca juga: Bawa Sajam, 7 Pendemo Aksi Bela Lukas Enembe Diamankan Polisi di Sentani Papua
Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, bahwa semua kader partainya yang terlibat kasus korupsi secara otomatis harus melepaskan jabatannya dari pengurus partai.
"Tradisi kami di Demokrat, begitu ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi, siapapun dan apapun jabatannya dalam partai harus legowo melepaskan jabatannya di partai," kata Benny saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).

Benny menegaskan partainya tidak akan melindungi bagi kadernya yang terlibat kasus korupsi.
"Partai tidak melindungi siapapun yang kena kasus korupsi," ujarnya.
Baca juga: Demonstrasi Bela Lukas Enembe Berjalan Aman, Ini Kata Kapolres
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.
Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Baca juga: Demokrat Serahkan Kasus Lukas Enembe ke Penegak Hukum: Tapi Harus Adil dan Sesuai Aturan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah. (*)
Sumber: Tribunnews.com