ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Gubernur Lukas Enembe Bermain Judi di Kasino, Pengacara: Itu Hal yang Lumrah!

Menurut Roy Rening, apa yang dilakukan (bermain judi di kasino) Gubernur Lukas Enembe adalah hal yang lumrah dan biasa dilakukan pejabat.

Editor: Roy Ratumakin
Kolase Tribun-Medan.com
ILUSTRASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah mengantongi satu nama yang diduga sebagai perantara Gubernur Papua Lukas Enembe di judi kasino. 

TRIBUN-PAPUA.COM – Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diakui kerap bermain judi di kasino di Singapura.

Hal ini dikatakan kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (23/9/2022).

Menurut Roy Rening, apa yang dilakukan (bermain judi di kasino) Gubernur Lukas Enembe adalah hal yang lumrah dan biasa dilakukan pejabat.

Baca juga: TERUNGKAP! Gubernur Lukas Enembe Miliki Tambang Emas di Tolikara Papua

"Ya biasalah, bukan hanya Pak Gubernur, semua pejabat kita sering main di sana," Roy Rening.

Namun ia membantah bahwa uang yang digunakan Lukas Enembe berjudi di kasino berasal dari kejahatan korupsi APBD Pemprov Papua.

 

 

Dugaan tersebut disampaikan oleh Pusat Pelaporan Transaksi Analisa Keuangan (PPATK) yang menyebutkan Lukas Enembe menyetor uang sebanyak Rp 560 miliar di kasino.

"Sekarang tugasnya itu kita sudah membuktikan bahwa tidak ada dana yang keluar dari Pemda Rp 560 miliar yang kemudian dipakai Pak Gubernur untuk main judi, itu hoaks, tidak benar," kata dia.

Ia juga membantah bahwa Gubernur Papua memiliki tambang emas pribadi yang hasilnya digunakan untuk berjudi di Singapura.

Di sisi lain, Roy enggan mengungkap asal uang yang digunakan Lukas Enembe untuk berkegiatan di Kasino.

Baca juga: Sebut Lukas Enembe Punya Tambang Emas di Tolikara, Pengacara: Akan Segera Diberitahukan ke KPK

"Bukan itu persoalannya, itu (tambang) juga tidak pernah ada. Jadi sekarang ini kan Pak Gubernur dituduh hasil korupsinya disetor ke kasino, sekarang tugasnya itu kita membuktikan," cetusnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Hingga kini belum ada penjelasan rinci kasus yang menjerat Lukas. 

Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022.

KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Polda Papua, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).

 

 

Menurut pengacara, Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tutur Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Roy Rening di Jayapura, Senin (12/9/2022).

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga telah memasukkan Lukas Enembe dalam daftar pencekalan keluar negeri.

Selain itu, PPATK membekukan sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Gubernur Papua dengan jumlah saldo sebanyak Rp 71 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Pengacara Akui Lukas Enembe Pernah ke Kasino, Bantah Uangnya Hasil Korupsi

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved