Mutilasi di Mimika
Letjen Maruli Simanjuntak: Enam Prajurit TNI Tersangka Mutilasi di Mimika Papua Bisa Dipecat
Hanya, pemecatan bisa dilakukan apabila dalam proses pengadilan keenam prajurit itu terbukti melakukan mutilasi.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Enam prajurit TNI AD tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua, bisa dipecat.
Penegasan ini disampaikan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen Maruli Simanjuntak.
Hanya, pemecatan bisa dilakukan apabila dalam proses pengadilan keenam prajurit itu terbukti melakukan mutilasi.
Apalagi tindak pidana yang dilakukan keenam prajurit tergolong sebagai kejahatan luar biasa.
“Kejahatan biasa saja banyak yang dipecat, apalagi ini kalau dilihat dari kejadian itu kan kejahatan luar biasa,” ujar Maruli saat dihubungi, Kamis (22/9/2022) malam.
Baca juga: TERUNGKAP, Mutilasi 4 Warga di Mimika yang Melibatkan TNI Ditengarai Bisnis Solar: Mengerikan!
Diketahui, dalam penerapan hukum di TNI, prajurit yang dikenai hukuman berat maupun ringan oleh pengadilan mempunyai peluang sama untuk dipecat, tergantung sifat kejahatannya.
“Walaupun nanti dia cuma kejahatannya biasa tapi berpengaruh ke norma-norma bisa dipecat,” kata jenderal bintang tiga itu.
Maruli mengatakan, pemecatan pada dasarnya merupakan hukuman tambahan yang diberikan institusi TNI bagi prajurit yang terbukti bersalah.
“Jadi, kalau di tentara itu hukuman berat atau berapa bulan pun sebetulnya bisa dipecat tergantung kejahatannya. Itu kan hukuman tambahan kalau di militer itu,” ujarnya.
Akan tetapi, sbelum pemecatan ini diterapkan, pihaknya menyarankan agar tetap mengikuti proses persidangannya terlebih dahulu.
“Ya tetap hargai proses sidang lah,” katanya.
Seperti diketahui, empat warga menjadi korban mutilasi saat hendak membeli senjata api dari para pelaku.
Keempat korban itu berinisial LN, AL, AT dan IN. Para korban dibunuh pada 22 Agustus 2022.
Saat itu, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh para pelaku dan dimutilasi.
Jasad para korban lalu dibuang ke Sungai Kampung Igapu, Distrik Iwaka.
Setelah itu, polisi menangkap tiga tersangka berinisial R, DU dan APL alias J, sedangkan RMH masih melarikan diri.
Pembunuhan itu melibatkan enam anggota TNI yang berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R, dan sudah dijadikan tersangka.
Proses penyidikan terhadap keenam tersangka ini sudah selesai.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memecat enam prajurit TNI yang terlibat dalam kasus mutilasi di Mimika.
Baca juga: 4 Korban Mutilasi oleh Oknum TNI AD di Papua Dikremasi, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat
Komisioner Komnas HAM bidang Pengawasan Choirul Anam mengatakan, pemecatan harus dilakukan karena tindakan enam prajurit tersebut melukai nurani dan merendahkan martabat manusia.
"Oleh karenanya, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," kata Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Selasa (20/9/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pangkostrad Tegaskan 6 Prajurit Tersangka Mutilasi di Mimika Bisa Dipecat"