Lukas Enembe Diperiksa KPK
Lukas Enembe Diminta Menghadap KPK Senin Depan, Bisa Berobat ke Singapura Asalkan Penuhi Ini
Ini merupakan panggilan kedua bagi Lukas Enembe, pasca-penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap dan gratifiksi senilai Rp 1 miliar.
Editor:
Paul Manahara Tambunan
Istimewa
Presiden Joko Widodo menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2015 kepada Gubernur Papua Lukas Enembe di Istana Negara, Jakarta, 8 Desember 2014.
"Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia," ucapnya.
Baca juga: Lukas Enembe Tersangka KPK, Wapres Minta Semua Pihak Tidak Membela Terduga Koruptor
Diketahui, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
KPK meminta Lukas Enembe dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif untuk hadir pemeriksaan pada Senin (26/9/2022).
“Kami berharap tersangka dan PH (penasehat hukum) nya kooperatif hadir,” kata Ali, dalam pesan tertulis, Kamis (22/9/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Imbau Lukas Enembe Penuhi Panggilan Penyidik di Gedung Merah Putih, Senin Depan",