Lukas Enembe Diperiksa KPK
Lukas Enembe Tersangka KPK, Wapres Minta Semua Pihak Tidak Membela Terduga Koruptor
Wakil Presiden Maruf Amin meminta semua pihak untuk tidak membela siapa saja pejabat atau tokoh yang terlilit kasus korupsi. Proses Lukas Enembe!
TRIBUN-PAPUA - Wakil Presiden Maruf Amin meminta semua pihak untuk tidak membela siapa saja pejabat atau tokoh yang terlilit kasus korupsi.
Ia meminta masyarakat untuk tidak menghalang-halangi proses hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Ma'ruf Amin menanggapi adanya aksi demonstrasi yang mendukung Gubernur Papua Lukas Enembe, pasca-ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.
Lukas Enembe diduga menerima suap sebsar Rp1 miliar lewat transfer rekening.
Wapres menegaskan, KPK punya wewenang memeriksa setiap orang terduga korupsi, sepanjang didukung bukti-bukti yang jelas.
Baca juga: Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Diklaim Memburuk, Tersangka KPK Dianjurkan Berobat ke Singapura
"Saya kira masalah penegakan hukum oleh KPK terhadap korupsi itu sudah ada dasarnya hukumnya, undang-undang (UU)-nya ada," kata Ma'ruf, usai meresmikan Kantor MUI Jawa Tengah di Semarang, Jumat (23/9/2022), sebagaimana disiarkan YouTube Sekreriat Wakil Presiden.
"Kewenangan memang diberikan ke KPK sepanjang ada bukti-bukti yang jelas, ya saya kira semua orang, siapa saja, ya bisa diproses secara hukum ya tentu dengan bukti-buktu yang jelas," ujar lagi.
Oleh karenanya, Ma'ruf Amin meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.
Ma'ruf juga menekankan bahwa setiap orang harus bisa patuh kepada penegakan hukum.
"Kita lihat nanti prosesnya seperti apa, semua ada aturannya itu, tidak terkecuali siapa saja dan semua orang harus bisa patuh kepada penegakan hukum dan itu komitmen kita sebagai bangsa tentu untuk mematuhi hukum berlaku di Indonesia," katanya.
Diberitakan sebelumnya, terjadi aksi demonstrasi mendukung Lukas Enembe oleh kelompok yang menamakan diri sebagai "Koalisi Rakyat Papua".
KPK menduga unjuk rasa bertajuk "Save Lukas Enembe" di Papua dikondisikan oleh pihak pendukung Enembe.
Kendati begitu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut merupakan kebebasan masyarakat yang dilindungi oleh Undang-undang.
"Demo ini kan kebebasan warga masyarakat untuk mengeluarkan pendapat (yang) dilindungi Undang-undang.
Hanya saja, kita ini melihat bahwa (ini) suatu demo yang diupayakan oleh pihak tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: TERNYATA Ini Penyebab Mengapa Banyak Warga Papua Bela Lukas Enembe meski Sudah Jadi Tersangka KPK