ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Pengacara Klaim Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan KPK: Bakal Dijemput Paksa?

Gubernur Papua Lukas Enembe selaku tersangka kasus gratifikasi bakal tak penuhi panggilan kedua dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Kuasa hukum Gubernur Papua, Stephanus Roy Rening mengatakan Lukas Enembe tak bisa hadiri pemeriksaan oleh KPK karena sedang sakit. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe selaku tersangka kasus gratifikasi bakal tak penuhi panggilan kedua dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Hal ini dikatakan kuasa hukumnya Stephanus Roy Rening Minggu (25/9/2022).

Stefanus Roy Rening mengungkapkan, seperti beberapa hari sebelumnya, kondisi Lukas saat ini belum membaik.

Baca juga: Tito Karnavian dan Budi Gunawan Terserat Kasus Penetapan Tersangka Lukas Enembe: Ini Kata Pengacara

“Ya seperti itu kondisi Bapak tidak sehat sehingga dipastikan besok tidak bisa datang,” kata Roy Rening.

Roy Rening mengatakan, besok tim kuasa hukum bersama dengan Juru Bicara Gubernur Papua M Rifai Darus akan menggelar konferensi pers di kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 

 

Pada kesempatan itu, mereka akan menjelaskan kondisi Lukas yang paling mutakhir. Kemudian, tim kuasa hukum dan Juru Bicara Lukas akan bergerak ke KPK untuk memberikan penjelasan pada penyidik.

“Di Pemda dulu,” ujar Roy Rening.

Kepastian Lukas belum bisa memenuhi panggilan penyidik KPK besok juga dikonfirmasi kuasa hukumnya yang lain, Aloysius Renwarin.

“Benar (dipastikan Lukas belum bisa hadir),” kata Aloy dikutip dari laman Kompas.com.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua. Stefanus menyebut Lukas ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September.

Baca juga: Juli 2022 Lukas Enembe Terlihat di Sejumlah Negara, MAKI: Dia Bisa Jalan Tanpa Kursi Roda!

Lukas kemudian mendapatkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada 7 September.

Dalam surat itu, Lukas diminta menghadap penyidik pada 12 September. Namun, Lukas absen dengan alasan kesehatan.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Lukas besok, Senin (26/9/2022).

Lukas disebut mengalami sakit komplikasi antara lain, stroke untuk yang kedua kali, gula, ginjal, dan lainnya.

Pada 23 September, kuasa hukum Lukas menyampaikan permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan KPK agar kliennya mendapatkan izin untuk berobat di Singapura.

Baca juga: KPK Pertimbangkan Beri Izin Lukas Enembe untuk Berobat ke Singapura, Ini Syaratnya

"Saya atas nama tim hukum Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur," ujar Roy Rening saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

KPK kemudian menyatakan akan memberikan izin tersebut. Meski demikian, Lukas harus tetap menjalani pemeriksaan di Jakarta, di bawah penanganan dokter KPK terlebih dahulu. 

“Karena KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Pengacara Pastikan Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan KPK Besok

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved