ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Ancaman Bagi Kuasa Hukum Lukas Enembe adalah Obstruction of Justice, Apabila?

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening bakal dikenakan pasal perintangan penyidikan alias obstruction of justice.

Editor: Roy Ratumakin
Jeprima/Tribunnews.com
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe saat memberikan keterangan pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM – Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening bakal dikenakan pasal perintangan penyidikan alias obstruction of justice.

Adapun pengenaan pasal ini dilakukan jika kuasa hukum Enembe terbukti sengaja berusaha merintangi penyidikan KPK.

Hal ini dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (27/9/2022) dikutip dari laman WartaKotaLive.com.

Baca juga: Lukas Enembe Sakit dan Berobat di Singapura Sambil Main Judi, Pengacara: Cari ‘Refreshing’

"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice)."

"Sepanjang kemudian nanti memang ada kesengajaan dalam proses yang sedang KPK lakukan itu kemudian menghalangi proses penyidikan," lanjut Ali Fikri.

 

 

Sebagai penasehat hukum, kata Ali, seharusnya Stefanus Roy Rening sebagai kuasa hukum bisa menjadi perantara yang baik antara klien dengan KPK.

Sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan efektif dan efisien.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening merespon adanya kabar penjemputan paksa terhadap kliennya.

Penjemputan ini disampaikan karena Lukas Enembe dua kali mangkir dari pemeriksaan.

Baca juga: Direktur Asia Cargo Airline Terseret Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Revy Dian Permata Sari

Atas kabar ini, Roy menampiknya, ia menyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan melakukan penjemputan paksa kepada Lukas Enembe.

Narasi penjemputan paksa tersebut, lanjut Roy, bukan berasal dari KPK, melainkan dari luar penyidikan.

"Terkait jemput paksa, saya kira narasi ini dikembangkan di luar penyidikan."

"Karena saat saya bertemu (pimpinan) KPK beliau menghormati (status Lukas Enembe) dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah."

"Yang kedua, apa yang diperiksa kalau (orang yang terjerat maslaah hukum) dalam keadaan sakit."

"Dalam hal ini, pembicaraan itu sudah jelas kami bicarakan di Mako Brimob."

"Jadi tidak ada itu narasi KPK untuk punya upaya (penjemputan) paksa," tegas Roy, Senin (28/9/2022) dikutip dari Kompas TV.

 

 

Data Sahih

Mengutip WartaKotaLive, Selasa (27/9/2022) ketidakhadiran Lukas Enembe pun seharusnya dapat dilengkapi data yang sahih.

Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, ia justru melontarkan pernyataan yang tidak ada fakta dan datanya.

Oleha karena itu, Ali meminta agar Roy dapat memberikan pembelaan yang sesuai tugas dan kapasitasnya.

"Kami berharap tersangka ataupun PH-nya memberikan pembelaan yang sewajarnya, sesuai koridor dan tugas dan kewenangannya secara profesional," jelas Ali. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul - Roy Rening Menampik KPK Bakal Jemput Paksa Lukas Enembe, Yakin KPK Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved