ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Komnas HAM Berharap Proses Penyembuhan Sakit dan Kasus Lukas Enembe Dapat Berjalan Bersamaan

Diketahui, dalam kunjungannya itu, Taufan mengonfirmasi bahwa Gubernur Papua itu memang tengah dalam kondisi sakit berat.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/Istimewa
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam jumpa pers, Rabu (23/3/2022).(Dok. Komnas HAM) 

Namun KPK, ujar Taufan, tampaknya belum mendapat respons sepenuhnya dari pihak Lukas Enembe.

"Jadi Pak Mahfud mengatakan, 'ya tentu pemerintah KPK akan mempertimbangkan itu'. Tawaran dari KPK sebenarnya sudah ada, bagaimana formulasi penyelesaian kondisi kesehatan."

"Tapi, kelihatannya belum mendapatkan respons yang 100 persen diterima."

"Sehingga kami berharap, dalam hal ini memang KPK dan juga para pihak yang lain, untuk meneruskan komunikasi mereka."

"Sehingga ada solusi mengenai kesehatan, tanpa mengurangi atau menghambat proses hukum yang sedang berjalan," kata Taufan.

Dijelaskan Taufan, Lukas Enembe siap berkomitmen dalam proses hukum.

Namun, Lukas Enembe juga meminta perhatian mengenai kondisi kesehatannya.

Taufan pun mengatakan pihaknya telah menyanggupi untuk menyampaikan aspirasi Lukas Enembe.

Baca juga: Copot Jabatan Lukas Enembe dari Demokrat, AHY: Hormati Hukum dan Jaga Kedamaian di Papua

Tetapi, Taufan sekali lagi menegaskan, bahwa Komnas HAM tak akan ikut campur urusan proses hukum.

"Sekali lagi tugas Komnas HAM memang hanya menyampaikan aspirasi itu (Lukas Enembe), terkait dengan proses hukumnya, kami sama sekali tidak akan mencampuri, karena itu sepenuhnya menjadi wewenang KPK."

"Yang bisa mungkin kami bantu adalah mencari jalan keluar soal masalah kesehatan," tegasnya.

Apalagi, pemerintah telah menawarkan pmeriksaan kesehatan dengan dokter yang telah disiapkan KPK dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Ya mudah-mudahan itu bisa menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan masalah ini," harap Taufan. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved