Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Tunjuk Willem Wandik Jadi Plt Ketua DPD Demokrat Papua Gantikan Lukas Enembe, Ini Pesan AHY
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menunjuk Willem Wandik sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Demokrat Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM - Willem Wandik ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Papua menggantikan Lukas Enembe yang kini perstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penunjukan Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu dilakukan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) .
AHY menegaskan penunjukan Wilem Wandik sesuai dengan anggaran dasar (AD) Partai Demokrat pada Pasal 42 ayat 5.
AHY berharap Wilem Wandik mampu melaksanakan tugasnya sebagai Plt Ketua DPD Demokrat Papua dengan baik.
Baca juga: Demokrat Masih Berupaya Jalin Komunikasi dengan Lukas Enembe: Untuk Mencari Solusi Terbaik

"Mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," kata AHY di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
"Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Ia menuturkan Lukas Enembe dapat diangkat kembali menjadi Ketua DPD Demokrat di kemudian hari jika terbukti tak bersalah.
Menurut AHY, hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam AD Partai Demokrat pasal 42 ayat.
"Apabila di kemudian hari, Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya," ungkapnya.
Baca juga: Minta SBY dan AHY Imbau Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK, MAKI Singgung Perintah Jokowi
Sebaliknya, kata AHY, jika terbukti bersalah maka pihaknya akan melakukan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
"Kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa (jika terbukti bersalah)," imbuhnya.
Sebagai informasi, Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.
Saat ini, Wilem juga menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
MAKI Minta SBY dan AHY Turun Tangan
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diminta turun tangan untuk mengimbau kadernya Lukas Enembe patuh dengan hukum.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) menyebut, dua sosok itu bisa mendorong agar Gubernur Papua bersedia memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPD Partai Demokrat Papua, Lukas Enembe diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan gratifikasi.
"Saya memohon kepada Pak SBY selaku yang dituakan, Ketua Pembina di Partai Demokrat untuk mengimbau kepada Lukas Enembe untuk mendatangi panggilan (KPK). Dan mestinya ini juga berlaku untuk Pak AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Rabu (28/9/2022). Dikutip dari Kompas.com.
Boyamin menjelaskan, DPP Partai Demokrat punya peran besar dalam membina setiap kadernya.
Baca juga: Terseret Kasus Korupsi, Lukas Enembe Dilengserkan dari Kursi Ketua DPD Partai Demokrat
Termasuk kader yang tersandung masalah hukum.
Hal ini pernah dilakukan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang meminta kadernya sekaligus Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin untuk menghormati panggilan aparat penegak hukum.
Kala itu Aziz terjerat kasus korupsi di KPK dan Airlangga mengimbau agar Aziz bersedia memberi keterangan saat dipanggil penyidik KPK.
"Nah sekarang saya butuh juga imbauan dari Pak SBY sebagai sesepuh, sebagai orang yang dituakan di Partai Demokrat mengimbau kepada Ketua Demokrat Papua," ujarnya.
KPK Bakal Tetap Proses Kasus Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada yang bisa menghentikan pihaknya memproses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.
Namun, KPK memiliki tiga syarat untuk bisa menghentikan suatu perkara yang masuk dalam tahap penyidikan.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memerinci, syarat pertama penyidik menghentikan proses hukum apabila tidak ditemukannya bukti yang cukup.
Baca juga: Demokrat Serahkan Kasus Lukas Enembe ke Penegak Hukum: Tapi Harus Adil dan Sesuai Aturan
"Yang kedua bila kemudian penyidik mengeklaim kalau perkara ini bukan perkara pidana, ketiga kalau penyidikan itu dihentikan dengan didukung, misal tersangka meninggal dan sebagainya, kedaluwarsa perkaranya," ucap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Lembaga antirasuah itu juga menekankan tidak akan terpengaruh dengan celotehan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
Pria berlatar belakang hakim itu menyampaikan meski Lukas Enembe bisa membuktikan memiliki tambang emas, hal itu tidak bisa menghentikan penyidikan.
Namun, KPK selama proses penyidikan akan mendengar setiap keterangan yang ada.
"Ada tidaknya soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apa pun itu, silakan disampaikan di dalam pemberian keterangan di depan teman-teman penyidik," kata Nawawi.
Seperti diketahui, Stefanus Roy Rening, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menawarkan kepada KPK untuk menempuh restorative justice atau keadilan restoratif terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya.
Baca juga: Desak KPK Jemput Paksa Lukas Enembe, MAKI Singgung Setya Novanto: Agar Tak Terkesan Tebang Pilih
"Mau diskusikan, kami cari restorative justice-nyalah, keadilan untuk semua baik untuk semua dan yang paling penting adalah bagaimana bangsa kita tegak berdiri mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Stefanus Roy Rening saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Tawaran restorative justice ini disampaikan mengingat kondisi kesehatan Lukas Enembe yang tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK sudah memanggil Lukas sebanyak dua kali. Namun, Ketua DPD Demokrat Papua itu mangkir dari panggilan KPK.
(Tribunnews.com, Fersianus Waku)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lukas Enembe Jadi Tersangka di KPK, AHY Tunjuk Willem Wandik Jadi Plt Ketua Demokrat Papua