Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Desak Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK, Mahfud MD Jamin Beri Perlindungan jika Memang Tak Bersalah
Menkopolhukam Mahfud MD berharap Gubernur Papua Lukas Enembe segera memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
TRIBUN-PAPUA.COM - Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan akan menjami perlindungan pada Lukas Enembe jika Gubernur Papua itu bisa membuktikan bahwa dirinya memang tidak melakukan korupsi.
Oleh karena itu, Mahfud MD meminta Lukas Enembe segera memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua tahun 2013-2018 dan 2018-2023.
Namun, Lukas Enembe hingga saat ini masih mangkir dari panggilan KPK karena alasan sakit.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Akhirnya Buka Suara soal Kesehatannya: Saya Masih Perawatan

"Saya akan menjamin memberi perlindungan kepada LE (Lukas Enembe) kalau itu tidak benar. Lukas Enembe bisa membuktikan bahwa itu tidak ada penyalahgunaan saya menjamin dia tidak akan diapa-apakan, tidak akan diadukan ke pengadilan gitu," katanya di Universitas Udayana, Jimbaran, Badung, Bali, Jumat (30/9/2022).
Apabila uang dugaan gratifikasi tersebut tak berkaitan dengan APBD Papua, Lukas Enembe bisa memberikan bukti kuat ke ke KPK.
Misalnya lewat laporan hasil kekayaan atau hal lainnya.
"Klarifikasi dulu misalnya apa, punya perusahaan enggak atau kekayaan yang sebanyak itu? punya misalnya, tambang emas di mana itu di Tolikara, tapi rakyat Tolikara atau rakyat mana itu marah, enggak ada di sini punya (tambang) Lukas Enembe, ya itu jelaskan saja. Kan gampang. Hukum itu kan gampang kalau sama-sama baik," katanya.
Baca juga: Sebut Lukas Enembe Bikin Malu dan Tak Pantas Pimpin Papua, Paulus Waterpauw: Mundur Saja
Mahfud meminta baik Partai Demokrat atau simpatisan Lukas Enembe di Papua bisa dengan kepala dingin menghadapi kasus ini.
Hal ini lantaran penetapan tersangka Lukas Enembe ini berdasarkan bukti awal gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
PPATK menemukan ada sekitar Rp 71 miliar uang yang berkaitan dengan kasus Lukas Enembe.
Sementara itu, ada sekitar Rp 500 milar uang yang berkaitan dengan pencucian uang hingga perjudian.
"Itu saja saya katakan kepada rakyat Papua hey jangan ribut. Ini bukan soal uang Rp 1 miliar ini uang pembangunan untuk rakyat, yang bukti yang ada sekarang itu hampir Rp 700 miliar kalau dihitung semua dengan bukti yang, 600 miliar lebih lah ya, kalau alat bukti sekarang yang akan dikonforntasikan ke dia. Minta klarifikasi lah di KPK,"katanya.
Baca juga: Gubernur Papua Tak Berobat ke Luar Daerah, Lukas Enembe Dipastikan Tetap Berdiam di Rumah Pribadinya
Mahfud mengatakan, pemerintah mengelontorkan dana otonomi khusus sekitar Rp 1.092 triliun untuk pembangunan infrastruktur Papua. Namun, saat ini pembangunan infrastruktur di Papua sebagian besar masih menggunakan biaya kementerian PUPR.
"Menkeu memberi penjelasan Rp 1.092 T yang dikucurkan dan itu dana dari tahun ke tahun. Sementara pembangunan infrastruktur yang sekarang itu, pusat yang membangun, PUPR yang membangun. Nah, maka masyarakat mari tegakkan hukum," katanya.