Info Mimika
Tersangka Pengedar Narkoba Gagal Kelabuhi Petugas Polres Mimika
Waktu petugas datang dan melakukan penggeledahan di depan bengkel motor itu. Ditemukan narkoba jenis sabu tersebut
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Upaya M (20) mengelabuhi petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Mimika, Polda Papua yang menyimpan narkoba jenis sabu dalam bungkus bekas rokok tak membuahkan hasil.
Petugas yang melakukan penankapan yang dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Ipda Rumthe bersama 4 personelnya, berhasil menemukan barang haram yang disembunyikan tersangka dalam kotak bekas rokok, Sabtu (1/10/2022) malam di depan bengkel motor di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Baca juga: Polres Mimika Tangkap Lima Tersangka Judi Online di Timika Beromset Jutaan Rupiah
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribun-Papua.com menuturkan, upaya penangkapan itu dilakukan petugas setelah menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Petugas yang menerima informasi itu langsung melakukan pelacakan. Saat petugas tiba di lokasi tersebut, menemukan tersangka yang diduga sedang menunggu pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu yang diduga kuat akan diambil pemesannya.
“Waktu petugas datang dan melakukan penggeledahan di depan bengkel motor itu. Ditemukan narkoba jenis sabu tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona kepada Tribun-Papua.com di Timika.
Lebih lanjut dia menjelaskan, selain mengamankan tersangka, petugas yang melakukan penggeledahan juga menemukan satu paket barang haram yang dibungkus plastik bening, satu bungkus rokok, handphonedan satu kendaraan roda dua.
Baca juga: Pramuria Tempat Hiburan Dapat Narkoba dari Tahanan di Rutan Polres Mimika
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas dengan cepat melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah brang-barang milik tersangka dan narkoba yang diduga hendak dijual.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, tersnagka dijerat pasat 114 ayat 1 dan pasal 112ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)