ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Blokir Rekening Istri Lukas Enembe, KPK: Bukan karena Saksi Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda Enembe.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Rekening istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda Enembe ikut diblokir imbas kasus suap dan gatifikasi yang menjerat suaminya.

Informasi mengenai pemblokiran rekening milik istri Lukas Enembe itu dibenarkan oleh KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemblokiran rekening milik istri Lukas Enembe itu sudah lama dilakukan

Pemblokiran rekening Yulce Wenda, kata KPK, dilakukan untuk keperluan pembuktian dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Lukas Enembe.

Baca juga: KPK Sebut Istri dan Anak Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan Penyidik: Tanpa Ada Konfirmasi Apapun

Lukas Enembe dan Yulce Wenda dalam suatu kesempatan di Kota Jayapura, Papua.
Lukas Enembe dan Yulce Wenda dalam suatu kesempatan di Kota Jayapura, Papua. (Istimewa)

"Benar, penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka Lukas Enembe sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Menurut Ali, pemblokiran rekening istri Lukas itu tidak terkait dengan istri Lukas yang tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Adapun Yulce dan anaknya, Astract Bina Timoramo atau Bona Enembe dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (5/10/2022). Namun, keduanya mangkir.

"Bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," ujar Ali.

KPK segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yulce dan Bona.

Jika pada panggilan kedua tersebut mereka kembali mangkir, KPK bisa melakukan jemput paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: 40 Advokat Siap Bela Lukas Enembe, Roy Rening: Sudah Terbentuk Secara Nasional di Jakarta!

Selain itu, Ali menegaskan, pemanggilan Yulce dan Bona tidak hanya sebagai saksi bagi Lukas.

Karena itu, KPK menilai alasan mereka tidak menghadiri panggilan penyidik karena masih memiliki hubungan keluarga dengan Lukas tidak dapat diterima.

"Pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka Lukas Enembe saja sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga," tutur Ali.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.

Pengacara Lukas menyebut kliennya diduga menerima suap Rp 1 miliar.

Namun, mereka membantah uang tersebut bersumber dari APBD, melainkan kantong pribadi Lukas.

Baca juga: KPK Akui Butuh Pertimbangan Matang untuk Jemput Paksa Lukas Enembe: Ada Risiko yang Harus Dihitung

Lukas telah dipanggil penyidik KPK sebanyak dua kali, yakni 12 dan 26 September. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit.

Belakangan, KPK terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Penyidik memanggil sejumlah pihak seperti pilot dan pramugari perusahaan jasa penerbangan hingga keluarga Lukas.

Ketua Tim Hukum Nasional Gubernur Papua Petrus Bala Pattyona mengatakan, Yulce dan Bona merasa terganggu dengan langkah pemblokiran sejumlah rekening yang diduga masih berkaitan dengan Lukas.

Salah satu rekening yang diblokir milik Yulce.

"Mungkin akibat inilah istri dan anak gubernur enggan memberikan keterangan, apalagi soal transfer Rp 1 miliar sama sekali tidak diketahui," tutur Petrus, Rabu (5/10/2022) di Jayapura.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved