Aksi Bela Lukas Enembe
Lukas Enembe Siap Diperiksa KPK Asalkan di Lapangan Terbuka, Pengacara: Permintaan Adat!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah 2 kali melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Lukas Enembe.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Satu di antara pengacara Gubernur Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, menyatakan kliennya bisa diperiksa oleh KPK asalkan sudah sembuh.
Namun, kata Renwarin hal tersebut adalah permintaan dari masyarakat adat Papua kepada lembaga antirasuah tersebut.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah 2 kali melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Enembe.
Baca juga: Tiga Dokter dari Singapura yang Merawat Gubernur Lukas Enembe Tiba di Papua
KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka pada 12 September lalu, tetapi dia tidak hadir dengan alasan sakit.
Kemudian KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua dengan mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar dia hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 25 September 2022.
Akan tetapi Enembe kembali tidak hadir dalam pemeriksaan kedua karena alasan kesehatan.
Kata Aloysius Renwarin, ada permintaan dari masyarakat adat Papua bahwa Lukas Enembe bisa diperiksa asalkan di lapangan terbuka.
Sebab pada 8 Oktober 2022 lalu, kata Renwarin, Lukas Enembe ditetapkan sebagai kepala suku besar oleh dewan adat Papua yang terdiri dari 7 suku.
Oleh karena itu, semua perkara yang membelit Lukas Enembe akan diproses secara adat.
“Berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua,” katanya.
Baca juga: Ini Alasan Lukas Enembe Datangkan Tim Dokter dari Singapura ke Papua
Aloysius mengungkapkan, keputusan tersebut juga berlaku bagi pemeriksaan KPK terhadap istri Lukas, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe.
KPK diminta harus memeriksa istri dan anak Lukas Enembe di Papua. Menurutnya, budaya Papua melindungi perempuan dan anak.
“Apalagi diperiksa seorang bapaknya, itu dilindungi, tidak bisa sembarang nyelonong sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Minta Mundur Sebagai Saksi
Yulce Wenda dan Bona Enembe sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus itu.
Ketimbang menghadiri panggilan pemeriksaan, keduanya melalui kuasa hukum menyampaikan surat penolakan atau mengundurkan diri sebagai saksi perkara yang membelit Enembe.
“Ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menggunakan hak-hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi,” kata anggota tim hukum keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di KPK, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Klaim Diangkat jadi Kepala Suku Besar Papua, Lukas Enembe Serahkan Kasusnya ke Dewan Adat
Menurut Petrus, kliennya menolak diperiksa KPK karena masih memiliki hubungan sebagai istri dan anak Lukas Enembe.
Ketentuan itu memang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 168 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang masih memiliki hubungan sebagai anak, istri, suami, kakek, nenek, orang tua, berhak menolak memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan.
“Intinya kami menolak, dan setelah surat itu, kami atas nama ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menyampaikan penolakan dan penolakan itu memang diatur secara tegas dalam undang-undang,” ujar Petrus.
Akan tetapi, KPK tidak menerima begitu saja permintaan dari kuasa hukum Enembe. Mereka menyatakan mempunyai alasan lain mengapa penyidik memanggil Yulice dan Bona untuk diperiksa sebagai saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, keduanya juga dipanggil untuk tersangka lain dalam kasus ini.
“Kami juga tegaskan bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri Lukas Enembe ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka Lukas Enembe,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Ali mengatakan, Enembe bukan tersangka tunggal dalam kasus itu. Akan tetapi, kata dia, KPK belum akan mengungkap siapa pihak selain Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada waktunya nanti akan disampaikan ketika penyidikan cukup,” ujar Ali. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Tingkah Baru Lukas Enembe Hadapi KPK: Istri-Anak Minta Mundur hingga Ingin Diperiksa Sesuai Adat Papua