Korupsi di Papua
Jadi Tersangka Korupsi Tiang Pancang Rp4 Miliar, Kadishub Papua Barat Ngaku Belum Siap Ditahan
Penetapan status tersangka terkait proyek pembangunan dan pengadaan tiang pancang dermaga di Kampung Yarmatun sebesar Rp 4 miliar tahun lalu.
TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Agustinus Kadakolo ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatun, Kabupaten Teluk Wondama.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat mentersangkakan Agustinus Kadakolo setelah melakukan pemeriksaan di ruang penyidik sekira pukul 11.00 WIT, Kamis (13/10/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol mengatakan, penetapan ini berhubungan dengan proyek pembangunan dan pengadaan tiang pancang dermaga di Kampung Yarmatun sebesar Rp 4 miliar, tahun 2021.
Baca juga: Anggaran Tiang Pancang Rp4 Miliar Dikorupsi, Kadishub Papua Barat Agustinus Kadakolo jadi Tersangka
Agustinus Kadakolo lalu digiring ke mobil tahanan kejaksaan untuk diproses lanjut.
Sementara itu, Agustinus Kadakolo mengaku belum siap untuk ditetapkan tersangka serta menjalani penahanan.
"Ya saya sudah komunikasi dan tadi beliau belum siap untuk ditahan," ujar Agustinus melalui kuasa hukumnya, Karel Sineri, di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Jumat (14/10/2022).
Sebab, awalnya hanya dipanggil untuk memberikan keterangan dan kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan.
"Secara manusia, awalnya belum siap tiba-tiba ditetapkan tersangka," jelasnya.
Hanya saja, pihaknya tetap memberikan pengertian dan pendampingan sehingga Kadis Perhubungan pun bisa menerima ini.
Pastinya, dirinya sejak awal beranggapan tidak bersalah dalam kasus tiang pancang di dermaga Yarmatun, Teluk Wondama.
"Keterangan ini memang hasil komunikasi saya tadi dengan beliau," jelas Karel.
Kendati demikian, pihaknya pun belum mengetahui kasus dan materinya belum begitu jelas.
"Saya belum pelajari materi ini, hanya sebatas pendamping beliau saat berada di Kejati Papua Barat," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, resmi menetapkan Agustinus Kadakolo sebagai tersangka kasus korupsi tiang pancang dermaga Yarmatun, Kabupaten Teluk Wondama.
Baca juga: Admin Bulog Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Beras Rp14,9 Miliar Raib
Penetapan ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, melalui Kasipenkum Kejati Papua Barat, Belly Wuisan.
"Ia pemeriksaan dan langsung penetapan tersangka Agustinus Kadakolo dan Paul Wariori," ujar Belly.
Penetapan ini berhubungan dengan proyek pembangunan dan pengadaan tiang pancang dermaga di Kampung Yarmatun sebesar Rp 4 miliar, tahun 2021. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Jadi Tersangka Korupsi Tiang Pancang, Kadis Perhubungan Papua Barat Ngaku Belum Siap,
