ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Papua

Kadishub Papua Barat Agustinus Kadakolo Tersangka Korupsi, Paulus Waterpauw: Silakan Hadapi Sendiri!

Alih-alih membela, Waterpauw justru meminta Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat agar mengikuti proses hukum oleh Kejaksaan Tinggi.

TribunPapuaBarat.com/F Weking
Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw saat diwawancarai awak media di Manokwari, Senin (27/6/2022) siang. 

Sebab, awalnya hanya dipanggil untuk memberikan keterangan dan kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan.

Hanya saja, pihaknya tetap memberikan pengertian dan pendampingan sehingga Kadis Perhubungan pun bisa menerima ini.

DITAHAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Agustinus Kadakolo di Manokwari, Papua Barat, Kamis (13/10/2022). 
DITAHAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Agustinus Kadakolo di Manokwari, Papua Barat, Kamis (13/10/2022).  (Tribun-Papua.com/Kompas.com)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, resmi menetapkan Agustinus Kadakolo sebagai tersangka kasus korupsi tiang pancang dermaga Yarmatun, Kabupaten Teluk Wondama.

Baca juga: Kadis Perhubungan Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi, Pengadaan Tiang Pancang Disunat

Penetapan ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, melalui Kasipenkum Kejati Papua Barat, Belly Wuisan.

"Ia pemeriksaan dan langsung penetapan tersangka Agustinus Kadakolo dan Paul Wariori," ujar Belly.

Penetapan ini berhubungan dengan proyek pembangunan dan pengadaan tiang pancang dermaga di Kampung Yarmatun sebesar Rp 4 miliar, tahun 2021. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Kadis Perhubungan Jadi Tersangka Korupsi, Pj Gubernur Papua Barat: Tidak Boleh Sembarangan, 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved