Korupsi di Papua
Kadishub Papua Barat Agustinus Kadakolo Tersangka Korupsi, Paulus Waterpauw: Silakan Hadapi Sendiri!
Alih-alih membela, Waterpauw justru meminta Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat agar mengikuti proses hukum oleh Kejaksaan Tinggi.
TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Agustinus Kadakolo jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatun, Kabupaten Teluk Wondama.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat melaporkan kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 4 miliar.
Adapun proyek yang bermasalah berupa pembangunan dan pengadaan tiang pancang dermaga di Kampung Yarmatun pada 2021.
Agustinus Kadakolo lalu digiring ke mobil tahanan kejaksaan untuk diproses lanjut.
Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw lalu bereaksi keras atas kasus yang menjerat anakbuahnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Tiang Pancang Rp4 Miliar, Kadishub Papua Barat Ngaku Belum Siap Ditahan
Alih-alih membela, Waterpauw justru meminta Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat agar mengikuti proses hukum oleh Kejaksaan Tinggi.
"Itu personal jadi silahkan saja ditindaklanjuti demi penegakan hukum," ujar Waterpauw kepada awak media di Manokwari, Jumat (14/10/2022).
Menurutnya, jika ada yang melakukan perbuatan melawan hukum maka harus dihadapi sendiri.
"Ini menjadi catatan baik untuk kita semua agar tidak boleh sembarangan," tuturnya.
"Kadang lemahnya juga di pertanggungjawaban saja, bukan sengaja dibawa untuk barang lain," kata Waterpauw.
Melalui kasus Kepala Dinas Perhubungan, Waterpauw meminta agar semua pimpinan OPD agar harus hati-hati dalam pertanggungjawaban.
Pasalnya, terkadang ada pejabat yang mau main cepat namun malah lupa mengontrol diri lewat laporan pertanggungjawaban.
Ngaku Belum Siap Ditahan
Sementara itu, Agustinus Kadakolo mengaku belum siap untuk ditetapkan tersangka serta menjalani penahanan.
"Ya saya sudah komunikasi dan tadi beliau belum siap untuk ditahan," ujar Agustinus melalui kuasa hukumnya, Karel Sineri, di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Jumat (14/10/2022).
