Papua Terkini
Fraksi Partai Demokrat DPRP Sikapi Gagalnya Sidang APBD-P Provinsi Papua 2022
Ada enam poin pernyataan sikap Fraksi Partai Demokrat DPRP dalam memperhatikan proses perkembangan pembahasan APBD-P Provinsi Papua 2022.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hidayatillah
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menyikapi gagalnya sidang pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Papua Tahun Anggaran (TA) 2022.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Papua, Mustakim kepada Tribun-Papua.com mengatakan, ada enam poin pernyataan sikap Fraksi Partai Demokrat DPRP dalam memperhatikan proses perkembangan pembahasan APBD-P Provinsi Papua 2022 yang telah melewati masa waktu penetapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Aspirasi Massa Bela Lukas Enembe Diserahkan ke DPRP, Yunus Wonda: Kami Sampaikan ke Pihak Terkait
"Paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran, berarti selambat-lambatnya 30 September 2022, APBD-P sudah harus ditetapkan," kata Mustakim, Sabtu (15/10/2022) petang.
Mustakim menjelaskan, apabila lewat ketentuan tersebut, maka APBD-P tidak dapat dibahas dan ditetapkan bersama-sama sebagai Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang APBD-P 2022.
Namun, sambung Dia, hanya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Oleh karena itu, Fraksi Partai Demokrat DPRP memberikan pendapat sebagai berikut:
1. Kami Fraksi Partai Demokrat memohon maaf kepada seluruh Rakyat Provinsi Papua karena APBD Perubahan TA 2022 tidak tuntas dibahas dan ditetapkan bersama-sama antara DPRP dengan Pemerintah Provinsi Papua sebagi produk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).
2. Sebagai akibat tidak ditetapkannya APBD Perubahan TA 2022 dengan Perdasi, menyebabkan tidak terjadi perubahan dalam struktur APBD Perubahan 2022 yang tidak dapat mengakomodir anggaran dan program/kegiatan maupun kebijaksanaan lainnya untuk mendorong kepentingan dan peningkatan pelayanan kepada khususnya masyarakat Papua.
Baca juga: Mahasiswa Nduga Minta DPRP Bertindak Atas Kasus Mutilasi di Mimika
3. Ditetapkannya APBD-P 2022 dengan Perkada ini diakibatkan oleh keterlambatan pembahasan yang telah ditetapkan waktunya paling lambat tanggal 30 September 2022.
Hal ini disebabkan oleh adanya mekanisme kerja internal DPRP yang tidak memperhatikan waktu dan mekanisme kerja yang telah diatur dan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Tugas pimpinan DPRP bersifat kolektif-kolegial. Oleh karena itu, jika ketua sebagai pucuk pimpinan tidak berada di tempat, harusnya dapat mendelegasikan tugasnya kepada unsur wakil-wakil pimpinan agar mekanisme kerja DPRP tidak terhambat atau mandek dalam menjalankan fungsi-fungsi DPRP.
Hal ini tidak pernah terjadi dalam periode kepemimpinan DPRP sebelumnya.
Baca juga: Demo Mahasiswa: Polisi Izinkan Massa Orasi di Kantor DPRP, Tapi Terbatas 20 Orang Saja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/15102022-Fraksi_Demokrat_DPR_Papua.jpg)