Lukas Enembe Diperiksa KPK
KPK Periksa Sekda Papua soal Kasus Lukas Enembe
Sekda Papua Ridwan Rumasukun dipanggil KPK untuk bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Dalam perkembangan kasus korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Sekda Papua, Ridwan Rumasukun.
Hal ini dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, bahwa agenda pemeriksaan dilaksanakan pada Selasa (18/10/2022) hari ini.
Namun, Ridwan tak sendirian, melainkan bakal diperiksa bersama Woro Pujiastuti, Bendahara Pengeluaran Setda; Yance Parubak, Staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua; dan Sesno, Staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua.
Keempatnya dipanggil KPK untuk bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, yang menjerat Gubernur Lukas Enembe.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE (Lukas Enembe, Gubernur Papua)," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Selasa (18/10/2022).
KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Baca juga: Kondisi Lukas Enembe, Aloysius Renwarin: Harus Dipapah, dan Terbata-bata Kalau Berbicara!
Hanya saja, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Lukas.
Komisi antikorupsi pun telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Merujuk laporan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Lukas Enembe disebut sempat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah jumbo.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe: KPK Bakal ke Jayapura Papua Cek Kesehatan Gubernur!
Di antaranya adalah transaksi di sebuah kasino yang disebut bernilai hingga Rp 560 miliar.
PPATK pun telah memblokir sejumlah rekening milik Lukas dan keluarganya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Gubernur Lukas Enembe, KPK Periksa Sekda Papua