ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Ridwan Rumasukun Dipanggil KPK Jadi Saksi di Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe

KPK akhirnya memanggil Sekda Papua, Ridwan Rumasukun untuk dijadikan saksi dalam kasus yang menimpa Gubernur Papua Lukas Enembe.

Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
Sekda Papua, Ridwan Rumasukun. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil Sekda Papua, Ridwan Rumasukun untuk dijadikan saksi dalam kasus yang menimpa Gubernur Papua Lukas Enembe.

Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah dalam kasus suap dan gratifikasi.

Selain Lukas Enembe, KPK juga memanggil Bendahara Pengeluaran Setda Woro Pujiastuti, Staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua Yance Parubak dan Sesno.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe: KPK Panggil Sekda Papua dan Bendaharanya Hari Ini

Keempatnya dipanggil KPK untuk bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, yang menjerat Gubernur Lukas Enembe.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE (Lukas Enembe, Gubernur Papua)," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Selasa (18/10/2022).

 

 

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Hanya saja, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Lukas Enembe.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe: KPK Bakal ke Jayapura Papua Cek Kesehatan Gubernur!

Komisi antikorupsi pun telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Merujuk laporan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Lukas Enembe disebut sempat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah jumbo.

Di antaranya adalah transaksi di sebuah kasino yang disebut bernilai hingga Rp 560 miliar.

PPATK pun telah memblokir sejumlah rekening milik Lukas dan keluarganya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved