ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sambo Murka saat Dilapori CCTV Tunjukkan Brigadir J Masih Hidup, Perintahkan Ini ke Anak Buahnya

Ferdy Sambo perintahkan hal ini ke Hendra Kurniawan dan Arif Rachman setelah dilapori bahwa CCTV tunjukkan Brigadir J masih hidup.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) - Ferdy Sambo perintahkan hal ini ke Hendra Kurniawan dan Arif Rachman setelah dilapori bahwa CCTV tunjukkan Brigadir J masih hidup. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Sidang dakwaan Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan terkait dugaan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan Hendra Kurniawan dan eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri Arif Rachman sempat menghadap Ferdy Sambo di Mabes Polri setelah memerika CCTV di kawasan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri tersebut di Duren Tiga, Jakarta Selatan pasca tewasnya Brigadir J.

Keduanya disebut mendatangi Ferdy Sambo karena adanya perbedaan keterangan Sambo dengan rekaman CCTV soal peristiwa tewasnya Brigadir Yosua.

Baca juga: Minta Hendra Kurniawan Cek CCTV Komplek Polri Duren Tiga, Ferdy Sambo Beralasan agar Tak Bikin Gaduh

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, tersangka kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J dihadirkan di Kejagung, Rabu (5/10/2022).
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, tersangka kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J dihadirkan di Kejagung, Rabu (5/10/2022). (Tribunnews/Jeprima)

Jaksa memaparkan bahwa Sambo telah merekayasa keterangan terkait kematian Brigadir Yosua karena aksi baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Akan tetapi, berdasarkan rekaman CCTV yang dilihat anak buahnya, ditemukan fakta bahwa uraian waktu yang dijelaskan Sambo berbeda dengan apa yang ada di dalam rekaman tersebut.

Ferdy sambo sempat tidak percaya dengan penuturan Hendra dan Arif.

Baca juga: Putri Ucap Terima Kasih seusai Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Beri Iphone dan Rp 2 M ke 3 Tersangka

"Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan 'Masa sih' kemudian saksi Hendra Kurniawan meminta kepada saksi Arif Rachman Arifin, untuk menjelaskan kembali isi rekaman CCTV terkait dengan keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup pada saat saksi Ferdy Sambo datang ke TKP," ungkap jaksa dalam sidang dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

"Itu keliru," sangkal Sambo ketika itu seperti dibacakan jaksa. 

Sambo kemudian emosi kepada Hendra dan Arif yang dinilai tidak percaya dengan keterangan yang telah disampaikan.

“Masa kamu tidak percaya sama saya?” kata Sambo.

Sambo lantas menanyakan siapa saja yang telah menonton rekaman CCTV tersebut.

Mereka yang menonton adalah empat perwira Polri yakni, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit. Lalu, Sambo meminta semua rekaman yang telah ditonton agar tidak bocor.

"Kalau ada bocor, dari kalian berempat," ancam Sambo dengan wajah tegang dan marah.

Baca juga: Dakwaan Sambo: Bharada E Bilang Siap Komandan untuk Tembak Brigadir J, Bripka RR Ngaku Tak Berani

Sambo lantas memerintahkan anak buahnya untuk menghapus semua rekaman dari CCTV itu. Hendra dan Arif pun menjalankan perintah tersebut.

"Ferdy Sambo meminta untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan dan hapus semuanya'," ucap jaksa.

Adapun tujuh terdakwa kasus ini dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anak Buah Sambo Lapor CCTV Tunjukkan Brigadir Yosua Masih Hidup, Sambo Murka

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved