ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ada Temuan 3 Zat Kimia Berbahaya pada Pasien Balita Pengidap Ginjal Akut, Ini Penjelasan Kemenkes

Kemenkes temukan 3 zat berbahaya pada balita penderita gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Dok. BNPB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin - Kemenkes temukan 3 zat berbahaya pada balita penderita gangguan ginjal akut progresif atipikal. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Ada tiga zat kimia berbahaya yang terdeteksi pada pasien balita penderita gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Budi mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan tiga berbahaya yakni etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Baca juga: Marak Kasus Gangguan Ginjal Akut Misterius yang Serang Anak-anak, Ini Instruksi Kemenkes dan IDAI

Ilustrasi Ginjal
Ilustrasi Ginjal (Meetdoctor via Tribunnews.com)

"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya," kata Budi dalam pernyataannya, Kamis (20/10/2022).

Budi mengungkapkan, ketiga zat kimia ini adalah impurities (ketidakmurnian) dari zat kimia tidak berbahaya, polyethylene glycol.

Polyethylene glycol sendiri adalah zat yang sering dipakai sebagai solubility enhancer atau pelarut di banyak obat-obatan jenis sirup.

Namun, obat-obat jenis sirup yang digunakan oleh pasien terserang AKI mengandung tiga zat kimia berbahaya tersebut.

Obat-obat dengan zat berbahaya itu didapatkan dari rumah pasien.

Baca juga: Waspada Penyakit Ginjal, Ini Ciri dan Cara Pencegahan

"Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI, terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup," ucap Budi.

Oleh karena itu, kata dia, Kemenkes mengambil langkah konservatif untuk sementara melarang penggunaan obat-obat sirup.

Larangan ini diberlakukan sambil menunggu otoritas obat atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka.

"Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup, mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an (penderita) per bulan," tutur Budi.

"Realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen," ujar dia.

Baca juga: Stok Vaksin Kosong, Welliam Manderi: Harap Bersabar Menunggu Distribusi dari Kemenkes

Sebelumnya, Kemenkes memberikan sejumlah instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Dalam surat itu, kementerian yang berwenang di bidang kesehatan ini menginstruksikan tenaga medis pada fasilitas pelayanan kesehatan termasuk para dokter tidak meresepkan obat cair/sirup kepada pasien.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved