ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gagal Ginjal Akut

Apotek Shan Farma Merauke Sigap Ikuti Instruksi BPOM: Tidak Lagi Jual 5 Jenis Obat Sirup

Per hari ini pihaknya sudah mendapat surat dari beberapa distributor yang mengeluarkan produk 5 jenis obat sirup.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Ida
Apoteker Pemilik sarana apotek Shan Farma di Kabupaten Merauke, Muhamad Irshan. 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Apotek Shan Farma di Kabupaten Merauke sigap mengambil tindakan setelah ada intruksi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap industri farmasi untuk melakukan penarikan 5 jenis obat sirup diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Apoteker Pemilik Sarana Apotek Shan Farma Merauke, Muhamad Irshan, kepada Tribun-Papua.com menuturkan, per hari ini pihaknya sudah mendapat surat dari beberapa distributor yang mengeluarkan produk 5 jenis obat sirup tersebut untuk tidak dijual sementara waktu bahkan ditarik.

Baca juga: Ini Daftar 5 Obat Sirup yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut

Adapun 5 jenis obat sirup itu hasil sampling dan pengujian oleh BPOM terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan kandungan cemaran EG melebihi ambang batas, diantaranya:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

"Sudah ada intruksi penarikan dan kita akan mengembalikan kepada distributor. Jadi memang kita tidak menjual 5 obat sirup dengan bets dan izin yang tertera itu. Memang di Merauke obat itu ada," ungkap Muhamad Irshan, Jumat (21/10/2022).

Dikatakan, dengan ditariknya 5 obat sirup oleh industri farmasi maka distributor akan menggantikan barang baru dengan bets atau sistem lain.

"Kami sebagai pihak pemilik sarana apotek hanya menunggu saja hasil terbaru dari BPOM RI. Tentu himbauan yang sudah keluar sekarang ini, kita bekerjasama dengan pemilik sarana apotek atau penanggungjawab apotek untuk tidak memajang lagi 5 obat sirup," jelasnya.

Pemilik 3 outlet apotek Shan Farma di Merauke ini mengakui, setiap penanggungjawab apotek menjelaskan informasi dengan bijak kepada customer atas intruksi BPOM kepada industri farmasi yang ditindaklanjuti oleh distributor kepada apotek.

Baca juga: Loka POM Merauke Kawal Penarikan 5 Obat Sirup dari Industri Farmasi

Dengan demikian, pria berdarah Sulawesi Selatan ini, tidak ada informasi simpang siur dan devinisi berbeda-beda dari pembeli obat. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved