Gagal Ginjal Akut
Ibu-ibu Perlu Tau, Ini 5 Obat Sirup yang Ditarik BPOM
Sirup ini diduga menyebabkan 206 anak dan balita Indonesia mengalami gangguan ginjal akut misterius, bahkan 99 diantaranya meninggal dunia.
TRIBUN-PAPUA.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kemenkes mengumumkan larangan untuk menjual maupun meresepkan obat resep sirup dan obat cair, menyusul kematian 99 anak akibat gagal ginjal akut.
Larangan tersebut diumumkan pada Rabu (19/10/2022) setelah otoritas kesehatan negara Asia Tenggara memutuskan untuk ikut terjun dalam penyelidikan atas sirup parasetamol.
Sirup ini diduga menyebabkan 206 anak dan balita Indonesia mengalami gangguan ginjal akut misterius, bahkan 99 diantaranya meninggal dunia.
Baca juga: Imbas Kasus Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Larang Konsumsi Segala Jenis Obat Sirup
“Hingga hari ini, kami telah menerima 206 kasus yang dilaporkan dari 20 provinsi dengan 99 kematian. Sebagai upaya pencegahan, Kemenkes meminta seluruh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan untuk sementara waktu tidak meresepkan obat cair atau sirup,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril Mansyur dalam konferensi pers.
Kini, BPOM telah menarik 5 obat sirup dari peredaran setelah Kemenkes melarang penjualan obat sirup menyusul melonjaknya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) dalam keterangan resminya mengatakan ke 5 obat sirup ini menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol dengan jumlah volume yang besar.
"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," kata BPOM dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (20/10/2022).
Penarikan dilakukan usai BPOM meneliti 39 bets dari 26 sirup obat yang beredar di pasaran.
Baca juga: Simak Sejumlah Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak yang Perlu Diwaspadai Menurut Kemenkes
Berikut ini obat yang ditarik peredarannya oleh BPOM:
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- 4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam) yang diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus dengan botol berukuran 15 mililiter.
Dari hasil sampling dan pengujian terhadap sejumlah obat sirup pada Rabu kemarin, diketahui adanya beberapa senyawa berbahaya yang terkandung dalam obat sirup yang dikonsumsi sejumlah pasien balita dengan kondisi gagal ginjal.
Baca juga: Allan Wangsa Meninggal Dunia, Sahabat: Dia Sakit Gagal Ginjal Stadium 4
Diantaranya kandungan cemaran EG, (ethylene glycol-EG), DEG (diethylene glycol-DEG), EGBE (ethylene glycol butyl ether) dikutip dari Al Jazeera ketiga senyawa ini seharusnya ditambahkan dalam kadar rendah namun dalam pengujian, beberapa produk justru menambahkan tiga senyawa ini dalam dosis yang berlebih.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyebut kasus penyakit ginjal kronis mulai terjadi sejak Januari lalu, setidaknya ada 192 kasus cedera ginjal akut (AKI) yang menyerang anak-anak mulai dari usia satu hingga lima tahun.
Sebelum kasus kematian anak-anak akibat AKI di Indonesia melonjak, pemerintah Afrika Selatan sebelumnya juga telah menyelidiki kematian 70 anak di wilayah Gambia, terkait dengan sirup parasetamol asal India.