ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Papua

Kejari Jayapura Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Ruas Jalan di Mamberamo Raya Papua

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus korupsi jalan trans di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua.

Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Raymond Latumahina
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alexander Sinuraya (kemeja biru), saat memberikan keterangan pers terkait penetapan 2 orang tersangka dalam kasus korupsi ruas jalan di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Raymond Latumahina

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus korupsi jalan trans di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial YSM dan JJH.

YSM merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamberamo Raya.

Baca juga: Terkait Buron KPK Ricky Ham Pagawak, Lembaga Antirasuah Panggil Wakil Bupati Mamberamo Tengah

Sedangkan tersangka JJH adalah direktur CV PIP yang menangani proyek ruas jalan trans Trimuris-Kasonaweja.

Keduanya telah menyelewengkan dana sebesar Rp 3,8 miliar dari nilai proyek senilai Rp5,7 miliar tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alexander Sinuraya, mengatakan penetapan ini berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.

"Kita sudah periksa saksi-saksi dari keterangan tersebut maka kita tetapkan 2 orang tersangka kasus korupsi ini," kata Alexander Sinuraya kepada awak media di Kejari Jayapura, Papua, Senin (24/10/2022).

Alexander Sinuraya menyebut, saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ini sebanyak 17 orang.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Jayapura Dalami Indikasi Korupsi Ruas Jalan Towe Senilai Rp 47 Miliar

Ia mengakui, tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru terkait kasus yang telah merugikan keuangan negara ini.

"Saksi sudah diperiksa, tidak menutup kemungkinan akan ada saksi tambahan mengingat kami kami masih terus kembang kasus ini," ungkapnya.

Dalam waktu dekat, Kejari Jayapura bakal memanggil kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Kedua tersangka itu terancam hukuman maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved