Lukas Enembe Diperiksa KPK
50 Saksi Diperiksa KPK Guna Ungkap Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe, Segera Tuntas?
Dalam kasus suap dan korupsi tersangka Lukas Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lebih dari 50 saksi.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Dalam kasus suap dan korupsi tersangka Lukas Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lebih dari 50 saksi.
Lukas Enembe diduga terlibat suap dan gratifikasi pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih dari 50 orang, yang dilakukan di Jayapura, Jakarta, dan beberapa tempat lainya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Perlu Koordinasi dengan TNI dan BIN untuk Periksa Lukas Enembe, KPK Singgung Kondisi di Papua
Sementara pemanggilan terhadap Lukas Enembe sebagai tersangka sempat dilakukan pada 12 September 2022.
Namun, Lukas yang dijadwalkan diperiksa di Mako Brimob Jayapura mangkir alias tak memenuhi panggilan tim penyidik.
Lukas Enembe juga kembali dijadwalkan diperiksa pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK.
Namun, lagi-lagi Lukas tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat berobat ke Singapura.
"Sebagai tindak lanjut atas ketidakhadiran LE pada panggilan sebagai tersangka pada 26 September 2022 dengan alasan sakit, penyidik berserta dokter KPK, telah bertemu dengan kuasa hukum dan dokter pribadi LE untuk membahas medical record LE," ujar Alex.
Baca juga: KPK Bakal ke Jayapura: Dalam Rangka Pemeriksaan Kesehatan Lukas Enembe Bukan Jemput Paksa
Diberitakan, KPK bakal terjun langsung ke Papua memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK bakal mengajak tim dokter independen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke kediaman Lukas Enembe.
Dalam kedatangannya ini, KPK memastikan tidak akan menjemput paksa Lukas Enembe.
Maka dari itu, KPK meminta aparat keamanan setempat menjelaskan kepada masyarakat Papua perihal kedatangan KPK nanti.
"Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa," ujar Alex.
Baca juga: Firli Bahuri Bakal Dampingi Tim Medis Periksa Lukas Enembe di Jayapura, Albertina Teriaki Ketua KPK
Alex mengatakan, kehadiran KPK di Papua, sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981 bahwa jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa dua tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
Alex menyebut, hasil pemeriksaan kesehatan akan menentukan tindak lanjut kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.