ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kongres Masyarakat Adat

Sekjen AMAN Minta Pemerintah Sahkan RUU Masyarakat Adat, Rukka: 10 Tahun Tak Ada Perkembangan

Jika ingin menyelamatkan Indonesia dari hal-hal yang tidak baik itu, salah satu solusinya adalah mengesahkan RUU Masyarakat Adat

Editor: M Choiruman
Istimewa
PENGESAHAN RUU – Para peserta sarasehan dan nara sumber tampak antusias dan serius mengikuti sarasehan yang menjadi bagian Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI Papua. Mereka meminta agar pemerintah segera mengesahkan RUU masyarakat adat. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Indonesia dituntut segera mensahkan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Masyarakat Adat yang sudah sepuluh tahun mengendap di DPR RI. Tuntutan kian menguat disuarakan masyarakat adat menyusul maraknya kasus perampasan wilayah adat dan kekerasan yang terjadi secara struktural di seluruh negeri ini.

Baca juga: Potret Sidang Pleno KMAN VI di Jayapura, Sempat Silang Pendapat: Mathius Awoitauw Turun Tangan

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi mengatakan kalau kita lihat realitasnya, RUU Masyarakat Adat ini sudah sepuluh tahun lebih berada di DPR-RI.

Sejauh ini belum ada perkembangan yang menggembirakan, sementara perampasan wilayah adat dan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat terus terjadi di negeri ini.

Rukka meminta RUU Masyarakat Adat segera disahkan. Ia menyatakan undang-undang ini harus bisa menjadi panduan utama yang holistik, yang secara menyeluruh mengatur dan memastikan bagaimana negara memenuhi, melindungi dan memajukan hak-hak masyarakat adat demi kemajuan kita bersama.

Pada kesempatan itu Rukka menilai tidak akan mendapatkan jawaban yang cukup signifikan dari persoalan besar yang dihadapi masyarakat adat saat ini seperti kasus perampasan Wilayah Adat, kekerasan terhadap Masyarakat Adat. Situasi ini bila tidak segera diatasi dapat berdampak tidak baik untuk bangsa ini.

“Jika ingin menyelamatkan Indonesia dari hal-hal yang tidak baik itu, salah satu solusinya adalah mengesahkan RUU Masyarakat Adat,” kata Rukka saat menjadi pemateri di sarasehan RUU Masyarakat Adat dan Masa Depan Masyarakat Adat Nusantara  di Kampung Bambar, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua dalam rilis yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Papua Sambut Baik Kongres Masyarakat Adat Nusantara VI di Jayapura

Sebanyak 148 peserta Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI Papua hadir  membahas materi sarasehan ini.

Salah satu anggota DPR RI yang mendorong RUU Masyarakat Adat, Sulaeman L Hamzah yang juga hadir sebagai pemateri dalam sarasehan, telah menyampaikan proses yang telah dilakukannya sampai saat ini masih tertahan di pimpinan DPR.

Sementara itu, Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan bahwa Presiden Jokowi sangat berkomitmen untuk Masyarakat Adat seperti yang tercermin dalam Nawacita.

Baca juga: Kongres Masyarakat Adat Nusantara Tunjukkan Warna Baru di Papua

Ondoafi Kampung Bambar, Origenes Kaway menyambut baik kehadiran peserta yang cukup antusias mengikuti rangkaian sarasehan RUU Masyarakat Adat di Obhe Kampung Bambar.

Ia berharap kiranya sarasehan ini dapat menghasilkan suatu hasil yang memberi manfaat bagi kelangsungan Masyarakat Adat Nusantara.

Mariana, salah seorang peserta KMAN VI Papua dari Kalimantan Timur mengatakan sudah cukup lama mereka menantikan pengesahan RUU Masyarakat Adat ini.

Baca juga: Seribu Penari Bakal Ramaikan Kirab Api Kongres Masyarakat Adat Nusantara

Mariana berharap RUU Masyarakat Adat ini segera disahkan agar lahan-lahan di Wilayah Adat mereka tidak diserobot oleh perusahaan yang ingin melakukan ekspansi untuk kegiatan usaha.  Ia mencontohkan lahan warisan leluhur mereka baru-baru ini diserobot oleh perusahaan.

Hal senada dikatakan peserta KMAN VI Papua asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, John B Pajaka. Menurutnya, jika RUU Masyarakat Adat ini disahkan, kami sebagai Masyarakat Adat akan dapat menjadi warga negara yang seutuhnya, karena ada kebebasan bersuara dan untuk mempertahankan tanah adat-tanah tumpah darah kami.

“Selama ini kami mau bicara ke siapa karena tidak ada kekuatan hukum. RUU Masyarakat Adat ini sangat penting demi menjaga lahan dan hukum-hukum adat,” kata John Pajaka.

Baca juga: Perdebatkan Masalah Hak Suara, Sidang Pleno KMAN VI Berjalan dengan Tensi Tinggi

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved