ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemprov Papua

Komisi Informasi Terima Pengembalian Lembar Kuisioner SAQ dari Diskominfo Papua

Ke depan seluruh PPID badan publik yang ada di pemerintahan Provinsi Papua bisa berpartisipasi aktif untuk mengikuti kegiatan Monev ini.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto memimpin pengembalian lembar kuesioner penilaian diri atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) kepada Komisi Informasi Papua. (Diskominfo Papua) 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto memimpin pengembalian lembar kuesioner penilaian diri atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) kepada Komisi Informasi Papua.

Hal ini untuk Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua Tahun 2022.

Momentum itu berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Papua, Entrop, Kota Jayapura, Jumat (27/10/2022).

 Jeri Agus Yudianto menyebut, pertemuan ini adalah kewajiban pihaknya sebagai badan publik di lingkungan pemerintahan Provinsi Papua.

Baca juga: Laporan AMAN: 8,5 Juta Hektar Tanah Adat di Indonesia Dirampas, 672 Warga Dikriminalisasi

Artinya, sebagai kepatuhan badan publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Papua.

“Tentunya dengan harapan apa yang kami lakukan ini sebagai bentuk transparansi kami kepada publik, sebab semuanya ada di website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kami."

"Juga bagi masyarakat meminta informasi dengan ketentuan yang ada, kami juga ada desk di tempat kami yang disiapkan,” kata Jeri.

Pihaknya berharap ke depan seluruh PPID badan publik yang ada di pemerintahan Provinsi Papua bisa berpartisipasi aktif untuk mengikuti kegiatan Monev ini.

“Sehingga amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU Keterbukaan Informasi Publik) bagi kami, khususnya yang ada di pemerintah Provinsi Papua kita melaksanakannya untuk Papua yang lebih baik,” ujarnya.

Pada Monev tahun sebelumnya, Diskominfo Provinsi Papua meraih kategori Badan Publik Informatif.

Jeri pun optimis akan mempertahankan predikat itu.

Alasannya, hal itu merupakan salah satu mekanisme kerja mereka di Diskominfo Provinsi Papua.

“Kami optimislah di tahun ini tentunya nilai yang lebih baik, peringkat itu kan bagian dari kinerja kepada publik. Jadi sebenarnya, bukan tujuan utama kami tetapi bagaimana kami bisa melaksanakan amanat dari UU Keterbukaan Informasi Publik itu sendiri."

"Memang penilain itu perlu, tetapi yang utama bagi kami adalah kami melaksanakan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

Baca juga: Lukas Enembe Disebut Bersedia Diperiksa di Jayapura

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved