ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kongres Masyarakat Adat

Profil Erasmus Cahyadi asal Flores, Bakal Calon Sekjen AMAN, Punya Background Peneliti dan Penulis

Pengalamannya sebagai seorang peneliti cukup panjang, dimulai pada 2005 menjadi anggota peneliti

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: M Choiruman
Istimewa
SOSOK - Calon Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi asal Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai Sekjen AMAN periode 2022 hingga 2027 yang memiliki latar belakang peneliti dan penulis, Sabtu (29/10/2022).  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sosok Erasmus Cahyadi asal Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi calon Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) periode 2022 hingga 2027 dengan memiliki background peneliti dan penulis. 

Dari informasi yang diterima Tribun-Papua.com Sabtu (29/10/2022), Erasmus Cahyadi diketahui lahir di Flores, NTT pada 18 Juni 1977.

Baca juga: Eustobia Rero Renggi, Putra NTT Calon Sekjen AMAN 2022-2027, Sentil Perjuangan Masyarakat Nusa Bunga

Erasmus merupakan lulusan Fakultas Hukum (FH) dari Universitas Janabadra, Yogyakarta pada tahun 2003. Pada tahun 2004, Ia telah bekerja pada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Lalu sejak 2017, dipercayakan sebagai Deputi Sekjen AMAN untuk urusan politik dan hukum. Pengalamannya sebagai seorang peneliti cukup panjang, dimulai pada 2005 menjadi anggota peneliti “Memahami Dimensi Kemiskinan Masyarakat Adat” yang diselenggarakan oleh AMAN.

Lalu, pada 2011, anggota peneliti "Masyarakat Adat di Perbatasan" yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia.

Kemudian, pada tahun 2012, ia menjadi anggota tim penulis dalam rangka mengkaji "Peluang dan Tantangan Peradilan Adat di Indonesia”, yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia.

Tak hanya sampai di situ, dirinya juga pernah tergabung dalam tim peneliti masalah perlindungan hukum, terhadap wilayah adat, pusat penelitian dan pengembangan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2018 lalu.

Baca juga: Tata Tertib Kongres Masyarakat Adat Nusantara VI Disahkan, Sempat Terjadi Perdebatan Serius

Lebih jauh, Erasmus tercatat pernah menjadi anggota tim pengkajian masalah hutan adat, yang disponsori perkumpulan HuMa Indonesia 2008.

Sebagai sosok yang memiliki pengalaman editor, penulis dan penyusun kebijakan, sepak terjang seorang Erasmus tak perlu diragukan lagi.

Sejak 2010 hingga saat ini, ia masih terlibat dalam berbagai penulisan naskah-naskah akademik dan perumusan peraturan-peraturan perundang-undangan di tingkat nasional maupun daerah.

Ia berperan penuh pula, sebagai editor freelance maupun pembaca naskah pada beberapa penerbitan, sejak tahun yang sama yakni 2010 sampai kini.

Baca juga: Tarian Kolosal Warnai Pawai Kongres Masyarakat Adat Menuju Stadion Barnabas Youwe Papua

Lelaki murah senyum itu pada 2010 sampai saat ini, aktif melakukan kajian hukum dan terkait Masyarakat Adat dan Sumberdaya Alam.

Pada 2012 hingga sekarang, masih aktif sebagai anggota tim penulis buku “Adaptasi dan Mitigasi perubahan Iklim” diterbitkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

Lalu pada periode 2012 sampai 2017, ia menulis untuk jurnal Indigenous World yang diterbitkan oleh IWGIA. 

Bersama Siti Rachma Marry dan Yance Arizona pada 2013 lalu, Erasmus pernah menulis Anotasi Putusan MK 35/PUU-X/2012.

Baca juga: Seribu Penari Bakal Ramaikan Kirab Api Kongres Masyarakat Adat Nusantara

Selanjutnya di tahun 2013, bersama dengan Yance Arizona, menulis "The Revival of Masyarakat Adat", diterbitkan oleh Universitas Gotingen, Jerman.

Mendampingi Yance Arizona, Muh Arman, dan Sinung Karto pada 2015 aktif mengerjakan proses penulisanbuku "Refleksi Dua Tahun Putusan MK 35/PUU-X/2012.

Tak hanya sampai di situ, pada tahun 2015, ia dengan rekan Yance Arizona dan Malik menulis Anotasi Putusan MK 95/2014 "Mengakhiri Rezim Kriminalisasi Kehutanan".

Baca juga: Dihadiri 5.000 Peserta, Kongres Masyarakat Adat Nusantara VI di Jayapura Disambut Baik Warga Papua

Terlepas dari perannya sebagai seorang penulis, Erasmus juga memiliki pengalaman panjang sebagai narasumber, fasilitator, dan trainer.

Pada 2009, Erasmus diketahui dipercayakan sebagai fasilitator dan trainer pada berbagai pelatihan negosiasi berbasis prinsip - prinsip free, prior and informed consent untuk masyarakat adat.

Ia juga sejak 2009 hingga sekarang, masih aktif selaku trainer dalam pelatihan paralegal, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh organisasi masyarakat sipil.

Erasmus dipercayakan sebagai trainer pada pelatihan legislasi bagi para aktivis masyarakat adat, anggota DPRD maupun pemerintah daerah pada 2013 sampai saat ini.

Baca juga: Pemkab Jayapura Pastikan Stok Daging dan Telur Tersedia untuk Kongres Masyarakat Adat

Lebih jauh, Erasmus terlibat aktif sebagai peserta dan pembicata dalam berbagai workshop dan pelatihan yang berlangsung.

Dimulai pada 2005, dirinya terlibat sebagai peserta pada pelatihan “Proses dan Strategi Diplomasi Internasional dalam Rangka Advokasi Hak Masyarakat Adat, di Toraja, Sulawesi Selatan. 

Pelatihan tersebut, diselenggarakan oleh Saami Council bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara 

Kemudian pada 2010 sampai saat ini, dipercayakan sebagai pembicara aktif pada Seminar dan Workshop HAM ASEAN di Jakarta, yang diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), bekerjasama dengan Asia Indigenous Peoples Pact (AIPP).

Baca juga: Masyarakat Diminta Gaungkan Kongres Masyarakat Adat Nusantara VI, Bupati Jayapura: Ayo Sukseskan!

Tak hanya sebatas itu, Erasmus juga merupakan pembicara pada workshop "Ratifikasi Protokol Nagoya", yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta pada 2011 lalu

Adapun pada tahun 2012, Erasmus menjadi pembicara pada Focus Group Discussion (FGD) dengan topik "Eksistensi Hak Ulayat dalam Sistem Hukum Nasional”, yang diselenggarakan oleh P3DI DPR RI.

Masih di tahun yanh sama, Erasmus diberikan kepercayaan sebagai pembicara dalam workshop bertajuk "hak-hak masyarakat adat", diselenggarakan oleh UNIPP dan ILO, di Jakarta. 

Baca juga: Seribu Penari Bakal Ramaikan Kirab Api Kongres Masyarakat Adat Nusantara

Lalu sejak 2011 hingga saat ini, ia juga dipercayakan sebagai pembicara pada beberapa Konsultasi RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, Kebijakan Pertanahan, Kehutanan, baik yang dilaksanakan oleh institusi-institusi negara maupun organisasi masyarakat sipil.

Tak mau berpuas diri, Erasmus sejak 2014 sampai saat ini, masih menjadi pembicara dalam seminar, lokakarya untuk berbagai tema-tema masyaramat adat.

Mulai dari pengakuan dan perlindungan hukum terhadap Masyarakat Adat, tema pertanahan, hukum adat, lingkungan hidup, hak asasi manusia, yang diselenggarakan oleh institusi-institusi negara.

Baik eksekutif maupun legislatif, lembaga-lembaga internasional, lembaga-lembaga pendidikan, dan organisasi-organisasi masyarakat sipil.

Tribun-Papua.com berkesempatan mewawancari Erasmus, pada Sabtu (29/10/2022), dan ia mengatakan kesiapan menjadi Sekjen AMAN

"Siap dan harus bertanggung jawab untuk amanah apabila terpilih, tetapi tentu semua yang maju sebagai calon ada profil-profil terbaik dari berbagai daerah yang diusung," jawabnya singkat. 

Sekadar diketahui, dalam rangkaian rapat KMAN VI Papua di Stadion Barnabas Youwe memasuki babak akhir. Dalam sesi pertama, sidang pleno membahas soal pembahasan atau pengesahan AD/ADT AMAN, program kerja AMAN 2022 hingga 2027, resolusi dan rekomendasi KMAN VI Papua, serta maklumat KMAN VI Papua

Lalu akan dilanjutkan dengan pleno pembahasan tata tertib pengurus besar AMAN, yaitu pemilihan dan penetapan Damannas, calon sekjen AMAN, visi dan misi calon sekjen AMAN, dan pemilihan sekjen AMAN. (*) 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved