Beri Keterangan Berubah-ubah, Susi ART Ferdy Sambo Disemprot Hakim dan Diingatkan Bisa Dipidana
ART Ferdy Sambo, Susi diancam diproses pidana oleh Majelis Hakin persidangan kasus Brigadir J karena memberikan keterangan yang berubah-ubah.
TRIBUN-PAPUA.COM – Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi diancam akan diproses pidana oleh Majelis Hakim persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat karena memberikan keterangan yang berubah-ubah dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.
Diketahui, Susi menjadi saksi persidangan dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan Susi soal kepindahan keluarga Ferdy Sambo dari Jalan Bangka Kemang ke Jalan Saguling, Jakarta pada 2021 lalu.
Baca juga: Datang ke Duren Tiga, AKBP Acay Lihat Raut Wajah Tak Biasa Ferdy Sambo setelah Brigadir J Tewas
Lantas, Hakim menanyakan kepada Susi apakah Istri Fedy Sambo, Putri Candrawathi ikut pindah ke Jalan Saguling.
Mendengar pertnyaan hakim, Susi pun terdiam dan tidak menjawab pertanyaan hakim tersebut.
Lalu, Hakim kembali mencecar Susi dengan pertanyaan apakah Ferdy Sambo sering mendatangi Jalan Saguling menemui istrinya.
"Apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling? Setiap hari?" tanya Majelis Hakim.
"Tidak juga," jawab Susi.
Lalu, Hakim pun kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi.
Baca juga: Akui Ingin Bela Brigadir J untuk Terakhir Kalinya, Bharada E Tak Kuasa Tahan Tangis: Saya akan Jujur
Namun, kali ini jawaban Susi justru berbeda soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Jalan Saguling.
"Seberapa sering FS ke Saguling? Atau tidak pernah sama sekali sejak Putri pindah? Apakah menginap di sana?" tanya Majelis Hakim.
"Sering ke Saguling," jawab Susi.
Berikutnya, Hakim pun mempertanyakan jawaban Susi yang berbeda-beda di persidangan.
Dia pun mengancam akan mempidanakan Susi jika terus berbohong di persidangan.
"Tadi saudara bilang tidak sering? Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan," jelas Hakim.
