Kamis, 23 April 2026

Beri Keterangan Berubah-ubah, Susi ART Ferdy Sambo Disemprot Hakim dan Diingatkan Bisa Dipidana

ART Ferdy Sambo, Susi diancam diproses pidana oleh Majelis Hakin persidangan kasus Brigadir J karena memberikan keterangan yang berubah-ubah.

YouTube Kompas TV
Hakim Wahyu Iman Santosa mencecar Susi, ART Putri Candrawathi, dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E - ART Ferdy Sambo, Susi diancam diproses pidana oleh Majelis Hakin persidangan kasus Brigadir J karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. 

Lantas, Hakim kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi.

Kemudian, Susi pun menjawab bahwa Ferdy Sambo sering datang dan menginap di rumahnya di Jalan Saguling bersama Putri.

Baca juga: Brigadir J Sempat Komunikasi dengan Kekasih Beberapa Menit sebelum Penembakan, Ini Isi Percakapannya

"Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling?" tanya Hakim lagi.

"Saya tidak tahu seberapa seringnya, tapi sering datang," jawab Susi.

Lalu, Hakim pun memperintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses hukum Susi jika nantinya keterangannya berbeda dengan saksi-saksi lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Nanti kami panggil saksi saksi lain kalau keterangan saudara berubah saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memproses anda," jelas Hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Senin (31/10/2022).

Sidang pada hari ini, masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Sambo Murka saat Dilapori CCTV Tunjukkan Brigadir J Masih Hidup, Perintahkan Ini ke Anak Buahnya

Adapun para saksi yang akan dihadirkan kata Kuasa hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy yakni para mereka yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ataupun ajudan Ferdy Sambo.

Ronny menyatakan, untuk pemeriksaan saksi ini akan dibagi menjadi empat klaster atau kelompok, mulai dari saksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling hingga di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saksi ini kita sudah dibagi 4 kluster ya atau 4 bagian, yang pertama adalah rumah Saguling, kedua adalah rumah Bangka, ketiga adakah rumah Duren Tiga, dan keempat adalah ajudan atau adc atau sopir Ferdy Sambo, bekas ajudan," kata Ronny kepada awak media di PN Jakarta Selatan.

Ronny belum menjelaskan apa saja yang nantinya akan ditanyakan kepada para saksi tersebut.

Hanya saja, dia memastikan akan menggali seluruh keterangan atau informasi yang diketahui oleh para saksi secara jujur dan apa adanya.

"Ini yang menjadi fokus kami untuk 4 kluster ini, nanti kami akan menggali keterangan dari beberapa saksi fakta yang menurut kami penting untuk kami gali keterangan saksinya," kata Ronny.

Baca juga: Ketika Bharada E Bersimpuh di Hadapan Orangtua Brigadir J dan Cium Tangan Keduanya di Ruang Sidang

Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved