Brigadir J Sempat Komunikasi dengan Kekasih Beberapa Menit sebelum Penembakan, Ini Isi Percakapannya
Vera Maretha Simanjuntak, kekasih Brigadir J mengaku smepat berkomunikasi dengan Brigadir J beberapa menit sebelum ditembak.
TRIBUN-PAPUA.COM - Vera Maretha Simanjuntak, kekasih Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengaku smepat berkomunikasi dengan Brigadir J beberapa menit sebelum ditembak.
Pengakuan tersebut disampaikan Vera saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Vera menyebutkan, ia sempat menelepon Brigadir J pada 8 Juli 2022, pukul 16.31 WIB.
Baca juga: Ketika Bharada E Bersimpuh di Hadapan Orangtua Brigadir J dan Cium Tangan Keduanya di Ruang Sidang

“Ada (komunikasi) jam 16.10 WIB, itu telepon empat panggilan tidak terjawab dari beliau (Yosua),” tutur Vera.
Ia menyebutkan panggilan Yosua tak diangkatnya karena tengah dalam perjalanan ke Kota Bangko, Jambi untuk belanja.
Setelah sampai di rumah, Vera menelpon Yosua untuk menanyakan ada keperluan apa hingga melakukan panggilan sebanyak empat kali.
“Saya telepon balik tapi putus. Hanya memanggil, tidak berdering, terus saya chat kenapa bang? Itu jam 16.25 WIB,” paparnya.
Baca juga: Sambo Murka saat Dilapori CCTV Tunjukkan Brigadir J Masih Hidup, Perintahkan Ini ke Anak Buahnya
Enam menit berselang pada pukul 16.31 WIB pesan Vera akhirnya sampai dan dibaca oleh Yosua, namun tak ada balasan apapun.
Vera lalu mengambil inisiatif kembali menghubungi Yosua.
Telepon itu diangkat namun Yosua hanya mengatakan bakal menghubungi Vera lagi.
“Kenapa bang?,” tanya Vera.
“Maaf dik, nanti abang kabari lagi,” ucap Yosua seperti diceritakan Vera.
Diketahui Yosua meninggal dunia antara pukul 17.12 WIB sampai 17.17 WIB di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Bharada E Tahan Tangis dan Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J: Saya Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal
Ia meninggal diduga karena tembakan dari Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Sambo.
Adapun ada lima terdakwa dalam perkara ini yaitu Bharada E, Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, serta Ricky Rizal.