Nasional
Migrasi ke TV Digital, MNCN dan ANTV Masih Bisa Ditonton di TV Analog, Ini Penjelasan Kemkominfo
Diketahui bahwa terdapat sejumlah stasiun televisi yang masih menyiarkan tayangannya di saluran TV analog.
TRIBUN-PAPUA.COM – Analog Switch Off (ASO) resmi dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kamis (3/11/2022).
Dengan demikian, siaran TV analog resmi dihentikan dan bermigrasi ke TV digital.
Meskipun demikian, diketahui bahwa terdapat sejumlah stasiun televisi yang masih menyiarkan tayangannya di saluran TV.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, stasiun televisi bagian dari grup bisnis Media Nusantara Citra (MNCN) milik Hary Tanoesoedibjo dan ANTV milik Grup Bakrie masih bisa ditonton di TV analog.
Sebagai informasi, tagar #TVanalog menjadi trending topic Twitter Indonesia.
"MNC Grup Antv kok masih analog hmm jgn smpe ada kcemburuan nih dari tv lain yang sudah migrasi ke digital," tulis pengguna Twitter.
"Ini MNC Group kebalik dah yg dimatiin malah siaran digitalnya. RCTI dkk masih on di analog, di siaran digital malah macet wkwkwk," tulis pengguna Twitter lainnya.
Baca juga: Ajak Jurnalis Memberitakan Papua Secara Positif, Kemkominfo: Sajikan Sosok dan Dorong Kesejahteraan!
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kamsong mengatakan, Kominfo bakal menemui pihak lembaga penyiaran swasta (LPS) untuk menindaklanjuti hal tersebut.
"Sesuai arahan Menkominfo, kita akan selesaikan secara baik-baik. Kita akan bicara dengan mereka untuk menyelesaikannya," kata Usman Kamsong saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (3/11/2022).
Dia menegaskan, pertemuan itu nantinya bakal dilakukan segera, bertujuan sebagai upaya pemerintah memastikan analog switch off (ASO) berjalan dengan baik.
"Kita bicara dengan mereka untuk beralih ke TV digital. Segera," tegasnya.
Baca juga: Kemkominfo Ajak Masyarakat Perangi Hoaks
Diketahui, batas waktu untuk migrasi dari TV Analog ke TV Digital diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
"Menurut Undang-Undang Cipta Kerja harus sudah dilaksanakan pada tanggal 2 November," tutur Menko Polhukam Mahfud MD usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022), dikutip dari kominfo.go.id.
Sebelumnya, momen penyetopan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tidak diikuti serempak oleh semua stasiun televisi.
Terpantau satu per satu TV Analog mulai mati, tetapi satu dari tujuh layar yang ada masih menyala.
Baca juga: Tahun Depan Kemkominfo Tetapkan Kabupaten Jayapura sebagai Smart City!
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dalam acara Countdown ASO, meminta stasiun TV yang belum mematikan siaran analognya untuk segera melakukan hal tersebut demi industri televisi nasional dan masyarakat.
"Saya memperhatikan secara teknis. Tidak semua yang di sebelah kanan saya mati, tetapi semua di sebelah kiri saya hidup. Sebelah kanan adalah TV Analog dan sebelah kiri TV Digital," ujar Johnny.
Baca juga: Presidensi G20, Kemkominfo Tekankan Pentingnya Strategi Komunikasi yang Tepat Sasaran
Menkominfo pun meminta pejabat terkait untuk melakukan diskusi, pembicaraan dan pendekatan yang baik, serta menyelesaikannya dengan baik.
"Yang di sebelah kanan, karena ada yang belum mati, saya tentu berharap kerjasamanya, karena ini demi kepentingan industri pertelevisian dan layanan bagi masyarakat kita. Nothing is personal," tegas Johnny. (*)