ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Lukas Enembe Diperiksa KPK Selama 1,5 Jam, Firli Bahuri Beberkan Hasil Temuan Penyidik

Tersangka kasus suap dan gratifikasi diperiksa penyidik serta Ketua KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan Lukas Enembe berlangsung selama 90 menit.

DOK TIM HUKUM DAN ADVOKASI GUBERNUR PAPUA
Ketua KPK Firly Bahuri menyalami Gubernur Papua Lukas Enembe ketika hendak diperiksa di kediaman pribadi Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman pribadinya, di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022).

Tersangka kasus suap dan gratifikasi diperiksa penyidik serta Ketua KPK Firli Bahuri.

Pemeriksaan Lukas Enembe berlangsung selama 90 menit.

Ini dilakukan setelah sekitar dua bulan lalu Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lukas Enembe beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK di Jakarta dengan alasan sakit.

Baca juga: Lukas Enembe Didesak Mundur setelah Jadi Tersangka KPK, Wamendagri: Status Hukumnya Belum Inkrah

Ketua KPK pimpin pemeriksaan

Ketua KPK Firli Bahuri turun gunung memimpin langsung proses pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Firli didampingi oleh Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri dan Pangdam XVIII/Cenderawasih Mayjen Saleh Mustafa.

Mereka bertolak dari Mapolda Papua menuju kediaman Lukas Enembe sekitar pukul 13.14 WIT.

Dari foto yang diterima oleh Kompas.com, tampak Firli menjabat erat tangan Lukas Enembe di dalam sebuah ruangan.

Firli juga tampak tersenyum pada Lukas dalam foto tersebut.

KPK kantongi keterangan yang dibutuhkan

Pemeriksaan berlangsung sekitar satu setengah jam.

Firli Bahuri, usai keluar dari kediaman Lukas Enembe, menyatakan bahwa pemeriksaan berjalan lancar.

"Beliau sungguh kooperatif," katanya, Kamis (3/11/2022).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved