Singung ART Sambo, Pakar Harap Hakim Juga Garang ke Sambo dan Putri jika Berbelit-belit di Sidang
Pakar hukum pidana meminta hakim dan JPU berani peringatkan Ferdy Sambo atau istrinya, Putri Candrawathi, jika berbelit-belit di sidang.
TRIBUN-PAPUA.COM - Majelis haki dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat diminta berani bersikap tegas ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, jika keduanya berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.
Harapan soal ketegasan hakim dan JPU ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu disampaikan oleh pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan.
Asep juga menyinggung soal sikap hakim yang berani mencecar asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo saat menjadi di persidangan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ternyata Ada CCTV di Dalam Rumah Lokasi Penembakan Brigadir J tapi Sambo Berdalih Semuanya Rusak
“Saya pengen nanti ya, kalau nanti FS, kemudian PC, KM, RR, terutama FS sama PC, bohong dan tidak masuk akal, ketua majelis harus berani lho,” kata Asep seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (6/11/2022).
“Jangan istilah kata, jangan beraninya sama ART,” ujar Asep.
Diketahui, pada persidangan pekan lalu jaksa dan hakim memperingatkan 2 saksi yang merupakan asisten rumah tangga Sambo dan Putri, Susi dan Diryanto alias Kodir.
Penyebabnya adalah keduanya dinilai memberikan keterangan berbelit-belit.
Jika nantinya majelis hakim menduga ada kebohongan dalam kesaksian para saksi lain, lanjut Asep, mereka harus berani mencecar dengan pertanyaan.
Baca juga: Ayah Brigadir J Sempat Minta Putri Candrawathi Buka Masker di Persidangan, Ternyata Ini Alasannya
Asep berharap majelis hakim dan jaksa juga bisa bersikap garang ketika memeriksa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai saksi atau terdakwa.
“Majelis hakim ketika FS, ketika PC memberikan keterangan berbelit-belit, tidak masuk akal, bohong, saya kira harus berani juga. Kalau nanti lembek-lembek, saya akan pertanyakan, ada apa ini ketua majelis takut sama Sambo,” papar Asep.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini bakal melanjutkan sidang terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Namun, rencananya sidang Bharada E bakal digabung dengan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang ketiga terdakwa pada hari ini.
Berikut ini daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Eliezer, Ricky, dan Kuat:
1. Rojiah alias. Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)
5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)
Baca juga: Dengan Raut Wajah Marah, Sambo Sebut Brigadir J Lecehkan Istrinya: Kita Buktikan di Persidangan
6. Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV)
7. Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biropaminal Divpropam Polri)
8. Ahmad Syahrul Ramadhan (sopir ambulans)
9. Ishbah Azka Tilawah (petugas swab di Smart Co Lab)
10. Nevi Afrilia (petugas swab di Smart Co Lab)
11. Novianto Rifa'i (staf pribadi Ferdy Sambo)
12. Bharada Sadam (sopir Ferdy Sambo)
Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, kuasa hukum Eliezer, berharap para saksi itu menyampaikan keterangan yang jujur demi kelancaran persidangan kliennya.
Dia mencontohkan kesaksian salah satu asisten rumah tangga terdakwa Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Susi, yang berbelit-belit sehingga membuat hakim memperingatkannya tentang ancaman hukuman memberikan kesaksian bohong dalam persidangan.
Baca juga: Menangis, Putri Candrawathi Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J di Persidangan
"Fokus kami untuk persidangan besok supaya kami sampaikan kepada saksi-saksi yang bersaksi jangan seperti saksi Susi lah. Bersaksi sesuai dengan yang sebenarnya," kata Ronny.
"Karena ingat ini ada ancaman hukumannya gitu. Jangan sampai kami juga akan meminta untuk memohon kepada majelis hakim untuk ditetapkan tersangka. Kami akan lihat besok supaya saksi-saksi ini berkata jujur," sambung Ronny.
Ronny juga tetap menginginkan majelis hakim tetap memisah proses persidangan terhadap kliennya karena statusnya sebagai justice collaborator.
"Kami harapkan ke depannya klien kami ini tidak disatukan lagi dengan terdakwa yang lainnya karena memang kepentingannya adalah sudah diatur dalam undang-undang ya, jadi kami juga berharap nanti ke depannya tidak digabung lagi," kata Ronny seperti dikutip dari program Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (5/11/2022).
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hakim dan Jaksa Ditantang Tegas ke Ferdy Sambo-Putri Candrawathi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Terdakwa-Ferdy-Sambo-saat-mencium-kening-Putri-Candrawathi.jpg)