ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ternyata Ada CCTV di Dalam Rumah Lokasi Penembakan Brigadir J tapi Sambo Berdalih Semuanya Rusak

Ternyata ada kamera CCTV di dalam rumah dinas Ferdy Sambo, yang mengarah ke lokasi penembakan Brigadir J, tapi Sambo berdalih semuanya rusak.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) - Ternyata ada kamera CCTV di dalam rumah dinas Ferdy Sambo, yang mengarah ke lokasi penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tapi Sambo berdalih semuanya rusak. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Ternyata ada kamera CCTV di dalam rumah dinas Ferdy Sambo, yang mengarah ke lokasi penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Informasi tersebut diungkapkan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit saat menjadi saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Ridwan mengatakan, dirinya masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi lokasi penembakan Brigadir J dan melihat ada kamera CCTV di dalamnya.

Baca juga: Dengan Raut Wajah Marah, Sambo Sebut Brigadir J Lecehkan Istrinya: Kita Buktikan di Persidangan

Rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan diduga menjadi lokasi penembakan yang menewaskan Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat, Senin (11/7/2022).
Rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan diduga menjadi lokasi penembakan yang menewaskan Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat, Senin (11/7/2022). (Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)

Dia lantas langsung memerintahkan semua barang bukti di TKP pembunuhan Brigadir J langsung diamankan.

"Saya mengarahkan semua barang bukti yang ada di TKP segera dilakukan pengumpulan barang bukti, termasuk CCTV, HP," ujar Ridwan.

Ridwan menjelaskan, saat sedang melihat CCTV, Sambo tiba-tiba datang.

Ridwan pun mengungkapkan kepada Sambo bahwa rekaman CCTV di dalam rumah bisa sangat memudahkan proses penanganan penembakan Brigadir J.

Pasalnya, Ridwan melihat setidaknya ada dua kamera CCTV yang terpasang. Satu berada di dapur yang mengarah ke ruang tengah atau lokasi Brigadir J ditembak.

Baca juga: AKBP Arif Ngaku Patahkan Laptop karena Dapat Tekanan dari Sambo, Simpan Kepingan Laptop di Rumahnya

Sementara satu lagi kamera CCTV terpasang di lantai atas.

Ridwan mengatakan kepada Sambo bahwa dirinya ingin mengumpulkan CCTV dalam rangka proses penyelidikan.

Namun, Sambo berdalih CCTV itu rusak.

"Kalau untuk CCTV saya di rumah ini sudah rusak semua. Ini sudah terjadi beberapa hari lalu ini CCTV ini," ucap Ridwan menirukan Sambo.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Baca juga: Menangis, Putri Candrawathi Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J di Persidangan

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved