ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

AKBP Arif Ngaku Patahkan Laptop karena Dapat Tekanan dari Sambo, Simpan Kepingan Laptop di Rumahnya

AKBP Arif Rachman Arifin patahkan laptop yang digunakan untuk menampung salinan rekaman CCTV di area rumah Ferdy Sambo di hari penembakan Brigadir J.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022) - AKBP Arif Rachman Arifin mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menampung salinan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo saat peristiwa penembakan Brigadir J 

TRIBUN-PAPUA.COM - AKBP Arif Rachman Arifin mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menampung salinan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo saat peristiwa penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat (8/7/2022).

Arif mengaku mematahkan laptop tersebut karena berada di bawah tekanan Ferdy Sambo.

Saat itu, Ferdy Sambo memerintahkan dirinya untuk memusnahkan dan menghapus semua salinan rekaman CCTV.

Baca juga: Datang ke Duren Tiga, AKBP Acay Lihat Raut Wajah Tak Biasa Ferdy Sambo setelah Brigadir J Tewas

(Dari kiri ke kanan) Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rahman Arifin, tersangka kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J dihadirkan di Kejagung, Rabu (5/10/2022).
(Dari kiri ke kanan) Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rahman Arifin, tersangka kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J dihadirkan di Kejagung, Rabu (5/10/2022). (Tribunnews/Jeprima)

Setelah dipatahkan, kepingan-kepingan laptop itu lantas Arif masukkan dalam kantong berwarna hijau dan dia simpan di rumahnya.

Menurut Arif, dirinya menyimpan laptop itu karena masih meragukan pengakuan Ferdy Sambo soal kematian Brigadir J yang awalnya disebutkan karena baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.

Pengakuan Arif ini diungkap oleh kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (28/10/2022).

"(AKBP Arif) tidak menghilangkan laptop tersebut karena masih ragu saksi Ferdy sambo dan terdakwa masih berpikir laptop tersebut masih bisa digunakan atau diakses datanya," kata kuasa hukum Arif di persidangan.

Baca juga: Akui Ingin Bela Brigadir J untuk Terakhir Kalinya, Bharada E Tak Kuasa Tahan Tangis: Saya akan Jujur

Saat itu, Sambo juga mengancam Arif dengan mengatakan "kalau sampai (rekaman CCTV) bocor, berarti dari kalian berempat".

Adapun empat orang yang dimaksud Sambo adalah para perwira Polri yang menyaksikan salinan rekaman CCTV yakni AKBP Arif, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Dari rekaman CCTV tersebut, Arif terkejut mendapati rekaman gambar yang memperlihatkan bahwa keterangan Sambo tak sesuai dengan narasi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E yang menewaskan Yosua.

AKBP Arif sempat berupaya mengklarifikasi perihal ini, namun Sambo malah mengancamnya.

"Terdakwa mematahkan laptop tersebut karena merasa masih di bawah tekanan," kata kuasa hukum Arif.

Arif mengaku dirinya tak punya niat yang sama dengan Sambo untuk menutup-nutupi kematian Yosua.

Baca juga: Brigadir J Sempat Komunikasi dengan Kekasih Beberapa Menit sebelum Penembakan, Ini Isi Percakapannya

"Terdakwa Arif Rachman Arifin hanya berada pada tempat dan waktu yang salah sehingga sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa memiliki kesamaan niat dengan saksi Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait dugaan pembunuhan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar pengacara Arif.

Adapun dalam eksepsi atau nota keberatannya ini, Arif meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved