ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Papua

Eks Kepala Cabang Bank Papua di Sorsel Ditahan: Cairkan Uang Namun 48 Unit Rumah Tidak Dibangun

Bank Papua Cabang Teminabuan langsung mencairkan dana Rp 189.500.000 per unit rumah KPR FLPP ke rekening PT CNB. Ada 48 unit KPR tidak dibangun.

Tribun-Papua.com/Istimewa
DITAHAN - Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan SA menjadi tersangka kasus kredit fiktif di Bank Papua Cabang Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Tahun Anggaran 2016-2017, Senin (7/11/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menahan eks Kepala Cabang Bank Papua berinisial SA.

SA ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa kredit fiktif.

SA ditahan terkait dana kredit perumahan rakyat (KPR) di Bank Papua Cabang Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Tahun Anggaran 2016-2017.

Sejatinya, jaksa menemukan kredit tersebut bermasalah.

Adapun PT CNB bertindak sebagai pelaksana proyek pembangunan rumah dari dana KPR pada program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) itu.

Baca juga: Korupsi Kredit KPR Fiktif, Eks Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan Papua Barat Tersangka dan Ditahan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua Barat, Billy Arthur CDS Wuisan, mengatakan perusahaan itu membangun Perumahan Bambu Kuning Regency tahap dua dan menawarkan 162 unit rumah.

Hasil temuannya, 48 unit tidak dibangun meski sudah akad kredit dengan para debitur atau nasabah.

Setelah akad kredit, Bank Papua Cabang Teminabuan langsung mencairkan dana Rp 189.500.000 per unit rumah KPR FLPP ke rekening PT CNB.

"Nasabah yang melakukan akad kredit kepemilikan rumah tak pernah menerima rumah yang dijanjikan," katanya pada 2 September 2022.

Menurut Billy Arthur, dana dari Bank Papua Cabang Teminabuan ternyata digunakan tersangka MRS, pelaksana PT CNB dan PT SNB.

Perbuatan bersama oknum pegawai Bank Papua Cabang Teminabuan merugikan negara Rp 12.896.028.837.

Pada 2 September lalu, MRS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari.

Pada 7 November 2022, Kejati Papua Barat kembali menetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni SA.

Ia adalah Kepala Cabang Bank Papua pada periode 29 April 2016 hingga 10 Februari 2017.

Ia sempat diperiksa selama lima jam di Kantor Kejati Papua Barat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved