ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Penghentian Siaran Analog, Ini Langkah KPID Papua!

Ada 22 Lembaga Penyiaran Televisi di Papua yang terdiri dari 21 Lembaga Penyiaran Swasta Televisi (e-penyiaran) dan 1 Lembaga Penyiaran Publik (TVRI).

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
ILUSTRASI - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) telah menyampaikan terkait penghentian siaran analog menjadi siaran digital atau biasa disebut Analog Switch Off (ASO) mulai tanggal 2 November 2022. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Secara nasional, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) telah menyampaikan terkait penghentian siaran analog menjadi siaran digital atau biasa disebut Analog Switch Off (ASO) mulai tanggal 2 November 2022.

Menurut Rusni Abaidata ada 22 Lembaga Penyiaran Televisi di Papua yang terdiri dari 21 Lembaga Penyiaran Swasta Televisi (e-penyiaran) dan satu Lembaga Penyiaran Publik (TVRI).

Baca juga: Migrasi ke TV Digital, MNCN dan ANTV Masih Bisa Ditonton di TV Analog, Ini Penjelasan Kemkominfo

"Kebijakan ASO  diamanatkat oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) klaster penyiaran serta peraturan pelaksanaannya,  dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa migrasi penyiaran televisi teresterial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Papua (KPID) Rusni Abaidata, Selasa (8/11/2022).

Dikatakan, sebagaimana yang telah diatur dalam Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 yaitu dengan keseluruhan waktu pelaksanaan yang tidak melewati tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. 

 

 

“Sesuai data KPID Papua dari 21  Lembaga Penyiaran swasta (LPS) TV di Papua 11 LPS sistem penyiaran sudah digital, 6 stasiun belum migrasi ke digital  atau masih analog dan 4 (empat) LP yang simulcast," ujarnya.

Untuk itu, diharapkan kepada lembaga penyiaran yang perijinannya masih analog segera beralih ke ijin penyiaran digital.

Baca juga: KPID Papua Apresiasi Peluncuran PBHPTP

Sementara itu, Kabid Aplikasi Informatika (APTIKA) pada Dinas Kominfo Provinsi Papua David Tirajoh mengatakan, pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo sampai sejauh ini telah melakukan sosialisasi ASO.

"Harapan pemerintah bahwa lembaga penyiaran televisi baik pemerintah (TVRI) dan televise swasta harus terus juga mensosialisasikan penghentian siaran analog ini, sehingga masyarakat secara merata dapat beralih ke siaran digital dan masyarakat tetap dapat menikmati informasi dan hiburan yang baik," katanya.

Pemerintah pun berharap sinergitas yang selama ini dibangun bersama KPID dan Lembaga Penyiaran terus dijaga sehingga masyarakat di Tanah Papua tetap mendapatkan haknya untuk mendapatkan informasi dan hiburan yang sehat. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved