ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Demo Tolak KTT G20 di Jayapura

2 Demonstran Ditetapkan Jadi Tersangka Ricuh Demo KTT G20 di Jayapura, Polisi: Ditunggangi KNPB

Meski pun aksi tersebut diinisiasi oleh para mahasiswa, tapi demonstrasi itu ditungganggi oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
AKSI MASSA - Aksi tolak KTT G20 digelar di Gapura Uncen Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (16/11/2022). Tujuh orang diduga provokator ditangkap pihak kepolisian. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Polisi menetapkan dua orang jadi tersangka ricuh dalam aksi demo tolak KTT G20 di depan Kampus Universitas Cenderawasih (Uncen) Abepura, Kota Jayapura, Papua pada Kamis (17/11/2022).

Kedua tersangka kini ditahan di Markas Polresta Jayapura Kota.

Inisial dua tersangka yang berstatus sebagai mahasiswa itu yakni GP (22) dan KA (18).

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 160 dan Pasal 124 ayat (1) dan (2) junto Pasal 212 KUHP tentang aksi yang melawan dan menyerang petugas.

Baca juga: Aksi Tolak KTT G20 di Kota Jayapura Disebut Ditunggangi KNPB, Kombes Victor: Ada Provokator

Sebelumnya, polisi menangkap tujuh orang yang diduga provokator dalam aksi tolak KTT G20 yang berujung ricuh.

Adapun aksi unjuk rasa digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Jayapura.

Kombes Victor Mackbon mengatakan, lima di antara 7 orang yang ditahan telah dipulangkan.

"Hasil gelar perkara atas pemeriksaan yang dilakukan, dua mahasiswa yakni GP (22) dan KA (18) kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Victor di markasnya, Jumat (18/11/2022).

Dia menuturkan, meski pun aksi tersebut diinisiasi oleh para mahasiswa, tapi demonstrasi itu ditungganggi oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Karena itu, mantan Kapolres Jayapura ini mengungkapkan, pihak Kepolisian masih mendalami keterlibatan dua tersangka dengan organisasi terlarang itu.

Polisi lakukan pukul mundur massa demonstrasi tepatnya di Gapura Universitas Cenderawasih (Uncen) Abepura, Rabu (16/11/2022) siang.
Polisi lakukan pukul mundur massa demonstrasi tepatnya di Gapura Universitas Cenderawasih (Uncen) Abepura, Rabu (16/11/2022) siang. (Tribun-Papua.com/ Hendrik)

"Kami masih dalami keterlibatan keduanya didalam organisasi terlarang itu, yang jelas GP dan KA sudah kami tetapkan tersangka," jelasnya.

Baca juga: 3 Polisi Jayapura Terluka Dilempar Demonstran dalam Aksi Tolak KTT G20

Perlu diketahui, dalam aksi tersebut, 3 petugas Kepolisian harus dilarikan ke rumah sakit akibat serangan yang dilakukan oleh demonstran.

Saat ini, kondisi ketiga Polisi itu, menurut Kombes Pol Victor D Mackbon, masih mendapat perawatan medis.

"Kondisi tiga anggota sudah baik. Tinggal menunggu hasil observasi dokter apakah sudah dibolehkan pulang atau tidak," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved