TOPIK
Demo Tolak KTT G20 di Jayapura
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura memvonis Gerson Pigai dan Kamus Bayage dengan hukuman 5 bulan 10 hari.
-
Meski pun aksi tersebut diinisiasi oleh para mahasiswa, tapi demonstrasi itu ditungganggi oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
-
Dua oknum mahasiswa tersebut dikenakan Pasal 160 dan Pasal 124 ayat (1) dan (2) junto Pasal 212 KUHP tentang aksi yang melawan dan menyerang petugas.
-
Victor mengatakan, demonstrasi penolakan G20 ditungganggi Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
-
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon, menyebutkan bahwa pihaknya tidak mengizinkan aksi demonstrasi tersebut sejak awal.
-
Sejatinya, demonstrasi tersebut digelar mahasiswa. Faktanya, ditunggangi Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
-
Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh setelah disusupi oleh provokator yang ingin merusak aksi demonstrasi tersebut.
-
Aksi tolak KTT G20 ricuh lantaran massa terprovokasi. Tujuh orang ditangkap dan digelandang ke Markas Polresta Jayapura Kota.
-
Satu di antaranya langsung mendapatkan tindakan medis berupa operasi. Polisi yang terluka itu tengah menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara.
-
Salmon Wantik, menilai KTT G20 akan berdampak pada eksploitasi sumber daya alam Papua ke depan.
-
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon, mengatakan bahwa sebanyak 1.000 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan.
-
Aksi demonstrasi penolakan tersebut digelar di 3 titik di Kampus Universitas Cenderawasih.
-
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon menyebut, tujuh orang yang ditahan merupakan penanggungjawab aksi.
-
Namun, tepatnya di Gapura Universitas Cenderawasih (Uncen) Papua, Abepura, massa terprovokasi.
-
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa dan majelis Permusyawaratan Mahasiswa se-Jayapura menolak tegas pelaksanaan G20 di Nusa Dua Bali.
-
"20 Negara yang lakukan pertemuan ini untuk membahas pembagian investasi," teriak seorang Mahasiswa USTJ, Rabu (16/11/2022) di Abepura.