5 Fakta Prada Indra Tewas di Papua, Ada Luka Lebam hingga Keluarga Diminta Langsung Kuburkan Jenazah
Berikut 5 fakta terkait kematian Prada Indra Wijaya di Biak, Papua, yang diduga mendapatkan kekerasan dari prajurit lainnya.
Pihak keluarga yang merasa kematian Prada Indra janggal, kemudian membuka paksa kunci gembok peti jenazah.
Mereka lalu membuka seluruh kain kafan Prada Indra karena melihat ada darah yang keluar dari bagian wajah.
Keluarga juga sejumlah luka ditemukan di tubuh jenazah.
Ada luka lebam dan diduga sayatan di bagian dada hingga perut Prada Indra.
"Akhirnya kami minta untuk dibuka seluruh bagiannya kemudian dibuka lagi bagian kain kafannya hingga seluruh badan, dan terlihat ada luka lebam di bagian dada sampai dengan di bagian perut," ujar Rika.
4. Tunggu Hasil Autopsi
Dilansir Kompas.com, hingga kini keluarga Prada Indra masih menunggu hasil autopsi jenazah almarhum.
Rika menyebutkan, pihak TNI AU telah menyetujui permohonan autopsi terhadap jenazah adiknya yang diajukan pihak keluarga.
Autopsi dialkukan di RSUD Kabupaten Tangerang berdasarkan rekomendasi dan pendampingan dari Polsek Kelapa Dua, Tangerang.
"Maka dari Polsek langsung dibawa menuju RSUD Kabupaten Tangerang dan dilakukan otopsi pada Minggu 20 November 2022," ujar Rika.
Baca juga: Minta Kasus Kematian Sertu Bayu Disidik Ulang, Jenderal Andika Duga Pelaku Tak Hanya 2 Perwira
5. Empat Prajurit TNI AU Ditahan
Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak, masih terus menyelidiki dan mendalami dugaan kekerasan yang dialami Prada Indra.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan empat prajurit TNI AU yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap Prada Indra telah ditahan.
"Terhadap kejadian tersebut, TNI AU telah menahan empat prajurit, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan, untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut," kata Indan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu 23/11/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
TNI AU, kata Indan, akan menjatuhkan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku apabila keempatnya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Indra.
"Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," kata Indan.
(Kompas.com)