Minta Kasus Kematian Sertu Bayu Disidik Ulang, Jenderal Andika Duga Pelaku Tak Hanya 2 Perwira
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa minta semua pihak yang terlibat dalam kematian Sertu Bayu ditindak setelah meminta kasus tersebut disidik ulang.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kasus penganiayaan yang menewaskan anggota TNI Sertu Marctyan Bayu Pratama terus berlanjut.
Diketahui, Sertu Bayu tewas pada 8 November 2021 setelah diduga dianiaya oleh perwira berpangkat letnan satu (lettu) dan letnan dua (letda) ketika bertugas di Timika, Papua.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun kini meminta semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut untuk ditindak.
Tak hanya pelaku pidana, Andika juga ingin semua pihak yang membantu tindak pidana yang dilakukan oleh kedua perwira tersebut untuk ditindak.
Baca juga: Sertu Bayu Tewas Dianiaya Perwira di Papua, Jenderal Andika Perkasa Bereaksi Keras: Periksa Ulang!

“Saya ingin semuanya, termasuk bukan hanya pelaku tindak pidana tetapi yang membantu sebuah tindak pidana karena itu ada di pos,” kata Andik di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (24/7/2022).
Dalam upaya penindakan terhadap semua yang terlibat, Andika baru-baru ini telah mengeluarkan perintah untuk menyidik ulang kasus tersebut.
Dalam berkas penyidikan sebelumnya, hanya terdapat dua perwira atasan yang diduga terlibat penganiayaan.
Hal ini sebagaimana berkas penyidikan dari Oditurat Militer (Otmil) Jayapura yang telah dilimpahkan ke Otmil II Jakarta.
“Waktu itu yang masuk dalam berkas adalah hanya dua perwira atasan yang melakukan penganiayaan, sekarang kita akan buka kembali karena memang tidak hanya dua,” tegas Andika.
Baca juga: Kasus Sertu Bayu yang Meninggal di Papua, Jenderal Andika Duga Ada 2 Perwira Aniaya Korban
Andika menyebut bahwa proses penyidikan berkas kasus ini sebelum dilimpahkan ke Otmil II Jakarta, sangat lah lama.
Bahkan, ia baru mengetahui adanya kasus penganiayaan yang berujung kematian setelah sang Ibu, Sri Rejeki (50) berbicara ke media.
“Ternyata prosesnya lamanya bukan main, sudah saya telusuri kemudian sudah saya mulai lagi (sidik ulang),” imbuh dia.
Minta Kasus Disidik Ulang
Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyidikan ulang kasus penganiayaan yang menewaskan anggota TNI, Sertu Marctyan Bayu Pratama.
Sertu Bayu diduga dianiaya oleh dua perwira berpangkat letnan satu (lettu) dan letnan dua (letda) ketika bertugas di Timika, Papua. Ia meninggal pada 8 November 2021.