Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Hari Ini, KPK Layangkan Panggilan Kedua untuk Pengacara Lukas Enembe: Sesuai Jadwal
KPK panggil pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening untuk diperiksa sebagai saksi kasus Lukas Enembe, Kamis (24/11/2022).
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan dua pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening hari ini, Kamis (24/11/2022).
Kedua pengacara Lukas Enembe itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya.
Diketahui, pengacara Lukas Enembe itu sempat mangkir dari panggilan KPK pada pekan lalu.
Baca juga: Bantah Setujui Periksa Pengacara Lukas Enembe di Papua, KPK Minta Aloysius Renwarin untuk Kooperatif

“Betul (panggil Aloysius dan Roy hari ini). Sejauh ini tetap sesuai jadwal,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Ali mengatakan, pihaknya akan mengabarkan kepada publik jika terdapat perubahan jadwal pemeriksaan.
Sebelumnya, Aloysius dan Roy melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada KPK pada Kamis pekan lalu. Mereka meminta penjelasan penyidik mengenai maksud pemeriksaan tersebut.
Tidak hanya itu, dua pengacara Lukas tersebut juga meminta perlindungan kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Beberapa waktu kemudian, Aloysius meminta KPK melakukan pemeriksaan di tanah kelahirannya, di Jayapura, Papua.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Minta Diperiksa KPK di Jayapura: Dirdik KPK Sudah Mengiyakan
Ia mengaku telah menghubungi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu melalui telepon dan chat aplikasi Whatsapp. Aloysius mengeklaim permintaannya disetujui.
“Pak Asep sendiri, sudah mengiyakan permintaan saya, untuk diperiksa di Jayapura, Papua,” klaim Aloysius, Selasa (22/11/2022).
Menanggapi hal ini, KPK membantah telah menyetujui permintaan Aloysius untuk melakukan pemeriksaan di Jayapura.
Ali meminta para pengacara Lukas bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Ia mengingatkan agar mereka memberikan penjelasan dalam pemeriksaan alih-alih membangun opini di ruang publik.
“Tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Adapun Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Wajib Hadir Bukan Malah Membentuk Opini
KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali, yakni 6 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka. Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit.