Info Papua Tengah
Satres Narkobap Polres Mimika Tahap Dua Kasus Miras Lokal ke Kejari Mimika
Bernadeta Leisubun alias Dea saat diserahkan ke Kejakasaan Negeri Timika oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 10.50 WIT Sat Resnarkoba Polres Mimika telah melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti tindak pidana kejahatan miuman keras lokal sopi ke Kejakasaan Negeri Timika.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 ayat 1 KUHPidana dan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a, dan i undang-ndang RI nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Baca juga: Antrean Panjang Pengisian BBM di SPBU Timika, Ini Kata Plt Bupati Mimika
Identitas tersangka yaitu Bernadeta Leisubun alias Dea yang ditangkap berdasarkan LP/A/631/ VIII/2022/SPKT/Res Mimika/Papua tanggal 27 Agustus 2022.
Adapun barang bukti diamankan dari tangan tersangka Dea antara lain 8 plastik bening ukuran 600 mili berisi minuman beralkohol jenis sopi, 1 plastik telah disisihkan untuk uji Lab di BPOM Jayapura, uang tunai sebanyak Rp 50.000 pecahan Rp 10.000.
"Kami sudab limpahkan kasus ini ke Kejari Mimika dan diterima oleh Arjun Jaksa, Appry M. Silaban dimana giat penyerahan berjalan dengan baik. Selanjutnya tersangka di lakukan penahanan di Lapas kelas II B Timika," kata Kasar Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (26/11/2022) melalui keterangan tertulisnya.
Sebelumnya tersangka Dea ditangkap Sat Resnarkoba Polres Mimika pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 WIT di Jalan Samratulangi Jalur 2 Timika karena ketahuan menjaual minuman keras lokal jenis sopi. (*)